Jumat 21 Sep 2018 18:37 WIB

Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK

Gugatan diajukan pada Rabu (19/9) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan doa bersama untuk kesembuhan Novel Baswedan saat melakukan aksi solidaritas di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan doa bersama untuk kesembuhan Novel Baswedan saat melakukan aksi solidaritas di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) menggugat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK. Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (19/9) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"WPKPK mempersoalkan formil (tata cara pembentukan) dan materil (isi) dari keputusan pimpinan tersebut," kata Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo melalui siaran pers, Jumat (21/9)

Yudi menjelaskan, dari sisi formil, WPKPK menganggap keputusan pimpinan ini dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK. Bahkan dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan.

Dari sisi materil, isi keputusan pimpinan tersebut mensyaratkan bahwa proses mutasi dapat dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan serta persetujuan rapat pimpinan. Padahal, selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat.

 

Sehingga, lanjut dia, mekanisme alih tugas yang dilakukan secara objektif dengan proses penilaian menyeluruh untuk menilai kapasitas seseorang. Proses ini sesuai dengan Undang Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya. Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yg ketat.

"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK,” kata Yudi.

Ia mengatakan, keputusan pimpinan ini dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan. Bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya.

Gugatan ini ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu. Yudi mengatakan sebelum menggugat, WPKPK telah berkirim surat elektronik dan melakukan audiensi dengan pimpinan.

“Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK,” tegas Yudi.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan merespons, pimpinan menghargai tuntutan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK. "Kami menghargai itu hak mereka untuk melakukan penuntutan itu mungkin suatu pelajaran juga untuk kami," tutur Basaria.

"Bila memang pimpinan bersalah saya pikir ya wajar bila untuk membuat kesalahan tapi yang pasti kita terima. Pimpinan kemarin sudah dibicarakan dengan matang. Kalau tindakan itu tidak merupakan suatu menghadap  pelanggaran tentang apapun peraturan yang ada. Nanti kalau ternyata memang ada ya. Jadi ini prinsipnya merupakan hak dari mereka dan kita menghargai itu," tambah Basaria.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement