Jumat 21 Sep 2018 18:26 WIB

Penambahan Caleg Koruptor Dinilai akan Rugikan Partai

Penandaan caleg koruptor memberikan informasi kepada masyarakat.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyayangkan potensi penambahan calon legislatif (caleg) koruptor dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Dia mengatakan, partai politik (parpol) seharusnya berpikir ulang untuk mencalonkan mantan koruptor ditengah kemarahan masyarakat akan kasus tersebut.

"Lagi pula inikan sudah penetapan DCT, mestinya yang diuji itu DCS (Daftar Caleg Sementara). Kalau yang ada sekarangkan intinya semua mantan napi itu sudah di akomodir oleh KPU," kata Titi Angraini di Jakarta, Jumat (21/9).

Lebih jauh, Titi mengatakan, kalau parpol tetap memasksakan untuk memasukan caleg koruptor, tentu mereka akan mengalami kerugian secara elektrotal. Menurut Titi, nantinya partau yang mencalonkan itu berpotensi dicap sebagai partai yang tidak menetang gerakan anti-korupsi..

"Dan itu nantinya bisa berdampak pada perolehan suara mereka di pemilu," katanya.

Belakangan, muncul bahasan untuk memberikan tanda atau informasi kepada para caleg koruptor. Itu dilakukan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait rekam jejak calon legislatif yang akan mereka pilih.

Titi mengapresiasi, rencana tersebut. Dia mengatakan, penandaan itu akan memberikan informasi secara terbuka kepada para pemilih akan calon yang mereka coblos. Dia mengatakan, ada baiknya usulan itu diterapkan oleh pihak-pihak terkait penyelenggaraan pemilu.

Dia mengatakan, langka itu sejalan dengan upaya untuk memastika pemilih mendapatkan informasi yang memadai akan rekam jejak para calon. Lanjutnya, jangan sampai pemilih memberikan suara mereka tanpa mempunhai informasi jelas jika calon yang dipilih merupakan mantan nara pidana korupsi.

"Nah tinggal bentuk pengumumannya itu yang harus mudah dan sederhana agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas," katanya.

Titi mengatakan, penandaan atau oemberian informasi terkait keberadaan caleg koruptor tidak akan menyalahi undang-undang pemilu. Dia mengatakan, bahkan peraturan juga secara tegas mengatakan jika para caleg harus mendeklarasikan secara terbuka rekam jejak mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement