Kamis 20 Sep 2018 16:41 WIB

Ini Perbedaan Tilang Elektronik dengan E-Tilang 2016

E-Tilang merupakan percobaan aturan menuju Tilang Elektronik.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Gita Amanda
[Ilustrasi] Kasatlantas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Yuswanto Ardi (kedua kiri) menunjukkan bukti pelanggaran lalu lintas dari hasil cetakan kamera pengawas (CCTV) kepada seorang pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/9). Terhitung mulai 28 September 2017, kepolisian melakukan penindakan tilang elektronik dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di 26 lokasi di Kota Semarang.
Foto: ANTARA/R Rekotomo
[Ilustrasi] Kasatlantas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Yuswanto Ardi (kedua kiri) menunjukkan bukti pelanggaran lalu lintas dari hasil cetakan kamera pengawas (CCTV) kepada seorang pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/9). Terhitung mulai 28 September 2017, kepolisian melakukan penindakan tilang elektronik dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di 26 lokasi di Kota Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginginkan agar masyarakat betul-betul memahami perbedaan antara Tilang Elektronik (elektronik traffic law enforcement atau E-TLE) dengan E-Tilang yang sudah berlaku sejak 2016. Ini dimaksudkan agar masyarakat dapat sepenuhnya patuh pada aturan lalu lintas.

“E-Tilang dan E-TLE itu beda, nanti perbedaannya silakan tanya ke Pak Budiyanto. Itu sistem administrasinya beda jauh banget. Untuk detailnya, alatnya itu tanya ke Pak Budiyanto ya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (20/9).

Pada prinsipnya, kepolisian akan mulai meminta data lengkap para pemilik kendaraan hingga harus melengkapi nomor telepon dan alamat email. Kendaraan baru yang hendak daftar serta yang hendak balik nama, ganti warna, ganti nama pemilik untuk kendaraan second, semua diimbau untuk melengkapi hal tersebut.

“Tapi orang yang tidak baru, tidak juga ganti pemilik, kan mereka tiap tahun ada pengesahan, yang pajak itu. Jadi bertahap, kami tetap informasikan. kalau dia bisa langsung ke samsat ya silahkan. Karena ini kan sangat penting sebagai pusat informasi untuk kendaraan tersebut,” papar Yusuf.

Sementara Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan perbedaan keduanya. E-Tilang menurutnya sudah di launching Desember 2016 dan hanya menggunakan aplikasi, sehingga yang biasanya saat melakukan tilang dimasukkan ke aplikasi itu.

Masing-masing anggota akan diberikan aplikasi tersebut. Sehingga hanya langsung menulis saja, pelanggar siapa namanya dan sebagainya itu, kemudian langsung terkoneksi ke BRI untuk pembayarannya.

”Kalau E-TLE kan penegakan hukum yang didukung dengan perangkat elektronik, di mana nanti akan dipasang CCTV NPR. Alat tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran nomor pelat di lapangan kemudian terkoneksi di back office. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database,” jelas Budiyanto. Dengan kata lain, Budiyanto memaparkan, E-Tilang merupakan percobaan aturan menuju Tilang Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement