REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun 2019 mendatang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun hingga saat ini, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) belum mengkaji secara khusus aturan baru tersebut.
"Terkait aturan baru itu belum ada agenda repat dewan pengurus Apkasi membahas persoalan ini," ungkap Kepala Divisi Humas APKASI Mirza Fichri saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/9).
Kendati begitu secara umum, kata Mirza, pemerintah daerah (pemda) memang harus mendukung program-program pemerintah pusat. Sehingga, dia pun mendorong agar semua pemda bisa merealisasikan skema baru penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Secara umum pemda harus dukunglah program pemerintah pusat. Apkasi mendukung program ini," ucap dia.
Di sisi lain, Mirza juga meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengoptimalkan sosialisasi kepada semua pemda. Sehingga, pemda bisa paham dan merealisasikan aturan tersebut dengan optimal.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019. Nantinya, proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi.
"Bukan tidak ada tapi sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baru yang banyak masalah itu. Diubah skemanya menjadi berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Zonasi Bersama Pemda, Senin (17/9) malam.
Muhadjir menjelaskan, nantinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu dia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.
Guru Bimbingan Konseling, lanjut Muhadjir, juga diminta untuk memberikan pembinaan terhadap siswa. Sehingga siswa bisa mulai menentukan akan meneruskan sekolah ke SMA mana atau SMK bidang apa.
Baca juga, Ini Perbedaan Skema PPDB Lama dan Baru