Kamis 20 Sep 2018 14:52 WIB

Organisasi Ini Kecam Keras Praktik Perdagangan Manusia

Garda BMI menuntut Direktorat PWNI-BHI segera memberi bantuan hukum

Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia (BMI), Ahmad Iman, merasa prihatin dan mengecam praktek perdagangan manusia yang menjadi pemberitaan baru-baru ini. Ia menuntut Direktorat PWNI-BHI (Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia) Kementerian Luar Negeri untuk segera hadir memberikan bantuan hukum kepada korban dan memastikan mereka segera kembali ke tanah air dengan selamat.

“Kami meminta kepada Pemerintah RI untuk mendesak Kepolisian Cina agar menindak para penadah dan pelaku perdagangan manusia di Cina sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku” ungkapnya berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (20/9).

Sebelumnya terungkap praktik perdagangan manusia ke Cina dan munculnya situs online penyewaan tenaga kerja di Singapura yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kasus tersebut terungkap ada 16 aduan yang keluarganya menjadi korban perdagangan manusia ke Cina. Mereka dijual dengan harga 400-an juta oleh calo atau agen perusahaan. 

GARDA BMI juga berharap Kementerian Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan atas masalah psikologi dan sosial yang timbul terhadap korban. Selain itu, Iman Mendesak Kepolisian RI untuk menindak dengan tegas pelaku, penyalur dan semua yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, dalam menyikapi praktik jual beli tenaga kerja online, iman menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang tidak bermoral dan tidab beradab. Situs bernama Carousell yang mengiklankan sistem penyewaan PMI itu, memperlakukan manusia tidak ubahnya seperti barang dagangan yang bisa bebas dijajakan melalui situs jual beli. 

Menurut Iman, perdagangan jasa PMI yang dimuat di situs Online Shop bukan hanya melawan etika dan moral tapi juga Hukum dan Perundangan yang berlaku, terutama UU ITE yang diyakini bahwa Singapura juga memiliki UU yang serupa.

Untuk itu, Iman mengimbau kepada para calon pekerja terutama calon pekerja migran Indonesia agar aktif menggali informasi tata cara dan prosedur bekerja di luar negeri sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku agar dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari masalah.

 “Saya berharap kepada PMI untuk tidak ragu segera melapor kepada Perwakilan RI kita di Negara tujuan jika ada tindakan dari pengguna jasa atau agensi yang dirasa tidak sesuai dengan aturan, kontrak kerja dan pelanggaran-pelanggaran lainnya”, tambahnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement