Rabu 19 Sep 2018 22:34 WIB

KPU Beri Waktu Tiga Hari pada Bakal Caleg Eks Koruptor

Ada empat syarat yang harus dipenuhi bakal caleg eks koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan revisi atas aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Dalam revisi tersebut, KPU memberikan waktu bagi parpol untuk melengkapi berkas syarat pencalonan bakal caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Menurut Wahyu, revisi itu menyasar PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. "Hasil revisi ini kami kirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) hari ini," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/9) malam.

Dia lantas menjelaskan, rincian bunyi pasal yang telah direvisi itu yakni :

Ayat (1) 'Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018 dinyatakan memenuhi syarat (MS)'.

Ayat (2) 'Bakal calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dinyatakan memenuhi syarat sepanjang calon yang bersangkutan telah melengkapi surat pernyataan sebagaimana yang tercantum dalam formulir midel BB 1'.

Ayat (3) 'Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, dilakukan paling lambat tiga hari setelah peraturan KPU ini diundangkan'.

Wahyu melanjutkan, pelaksanaan putusan MA yang tertuang dalam draf revisi PKPU itu tidak serta merta bisa dilaksanakan. "Namun, secara teknis itu yang bersangkutan juga harus melengkapi persyaratan sebagaimana ada dalam formulir BB 1 (syarat pencalonan) dengan melampirkan empat surat," tutur Wahyu.

Keempatnya yakni, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat dari pemimpin redaksi media lokal yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana serta bukti pengumuman yang telah ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Syarat pencalonan dalam formulir BB 1 ini harus dilengkapi oleh parpol yang saat ini tetap mengusung bakal caleg mantan narapidana korupsi.

Dengan demikian, Wahyu menegaskan jika penetapan daftar caleg tetap (DCT) tetap dilakukan secara serentak pada Kamis (20/9) sore. "Jadi besok penetapannya DCT seluruhnya, baik bagi bakal caleg yang bukan mantan narapidana korupsi maupun mantan narapidana korupsi. Namun, untuk yang bakal caleg mantan narapidana korupsi karena harus melengkapi (syarat) formulir BB 1, maka diberi waktu untuk melengkapinya paling lambat tiga hari setelah revisi PKPU itu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement