Rabu 19 Sep 2018 18:59 WIB

KPK Dukung Caleg Eks Koruptor Diberi Tanda di Surat Suara

Caleg eks koruptor tetap bisa ikut pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Agung.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh usulan opsi menandai surat suara calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, adanya tanda tersebut bisa menjadi informasi ihwal rekam jejak para calon anggota legislatif kepada para pemilih.

"Sepanjang tidak melanggar ketentuan informasi tambahan tentang rekam jejak seseorang itu baik walau masyarakat juga sudah paham tentang siapa yang akan dipilihnya," kata Sautsaat dikonfirmasi, Rabu (19/9).

Menurut Saut, adanya tanda tesebut akan sangat membantu masyarakatdalam memilih wakilnya di parlemen. "Dengan tanda itu pemilih kemudan terinformasi kemudian memilih atau tidak," ujarnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK  mendukung penuh usulan penandaan mantan narapidana koruptor tersebut. Menurutnya, penanda itu sebagai informasi agar masyarakat tak salah dalam memilih para legislator.

"Selain itu, KPK juga telah menuntut pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi, dan akan lebih dimaksimalkan ke depan," kata Febri.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya belum memastikan akan menggunakan opsi menandai surat suara caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain opsi tersebut, KPU masih mempertimbangkan untuk mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Wahyu, pada dasarnya KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi tentang para caleg kepada masyarakat. Informasi tersebut sekaligus berupa data diri dan rekam jejak para caleg. Pemberian informasi ini pun berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Namun, bagaimana kami akan melakukan pengumuman kepada masyarakat soal para caleg dan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi ini yang kami belum memutuskan. Kami baru akan membahasnya dalam pleno KPU," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Saat ini, lanjut dia, KPU punya dua opsi untuk menginformasikan caleg mantan narapidana korupsi kepada masyarakat. Opsi pertama, diberi tanda di surat suara khusus bagi para caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi saja.

Opsi kedua, surat suara tidak diberi tanda apapun, tetapi para mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg akan diumumkan di masing-masing TPS.

Pengumuman dilakukan di TPS yang berapa di daerah pemilihan (dapil) para caleg mantan narapidana korupsi itu. Namun, Wahyu menegaskan jika kedua opsi itu sama sekali belum dibahas dalam pleno KPU.

"Sifatnya baru opsi berupa formula yang demikian. Tetapi opsi ini belum dibahas dan belum menjadi putusan kami," tuturnya.

Baca juga: Mendukung Upaya Memberi Tanda pada Caleg Eks Koruptor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement