Rabu 19 Sep 2018 17:24 WIB

KPU Tanggapi Wacana Ancaman Vonis Mati ke Caleg Eks Koruptor

KPU fokus aturan pelarangan eks koruptor jadi caleg masuk ke dalam undang-undang.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Anggota KPU, Viryan  dalam acara rapat pleno terbuka  Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2019 di  Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota KPU, Viryan dalam acara rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menanggapi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin agar calon legislatif (caleg) eks koruptor dihukum mati jika kembali korupsi. Bagi KPU, kata dia, yang terpenting adalah membuat mantan koruptor tidak bisa menjadi caleg dengan memuat aturan ini ke dalam undang-undang.

"Ya itu KPK ya. Kalau kami kan poinnya adalah kita berharap ke depan mantan napi korupsi ini dilarang menjadi caleg untuk pemilu berikutnya masuk di dalam undang-undang," kata dia di Jakarta, Rabu (19/9).

Viryan mengakui, upaya KPU untuk melarang mantan koruptor menjadi caleg memang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, dia mengapresiasi beberapa parpol yang menarik kembali bakal caleg yang merupakan mantan narapidana koruptor meski MA membatalkan aturan KPU.

"Kita melihat komitmen yang tinggi dari pimpinan parpol tingkat nasional. Sejumlah pimpinan parpol bahkan sepengetahuan kami bertambah lagi menyatakan akan menarik. ini kan hal positif," ujar dia.

Artinya, papar Viryan, walaupun tidak ada larangan, atau larangannya dibatalkan, komitmen parpol tetap tidak berubah. Hal yang sangat baik untuk Pemilu 2019 karena menurut dia ini salah satu wujud yang baik ketimbang pemilu 2014 di mana kualitas caleg secara administrasi ada yang mantan napi korupsi.

"Sekarang di tingkat pusat sudah tidak ada, di bawah pun demikian. Pimpinan partai politik nasionalnya sudah menyampaikan kepada pimpinan partai politik di bawah agar menarik," tutur dia.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan, hukuman mati menanti mantan napi koruptor yang kembali melakukan tindakan korupsi. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.

Saut mengatakan, MA memang telah membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Tapi, Saut menegaskan, jika mantan napi korupsi itu terpilih, dan kembali melakukan korupsi, ada hukuman mati menanti.

"Kalau umpamanya kita katakan kemudian mereka (eks koruptor) bakal melakukan lagi, jangan lupa dalam Pasal 2 itu kalau sudah melakukan korupsi kemudian korupsi lagi bisa dihukum mati kok, ada itu Pasal 2, korupsi berulang-ulang," kata Saut usai mengisi kuliah umum di Universitas Negeri Yogyakarta, Senin (17/9) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement