Rabu 19 Sep 2018 17:04 WIB

Pemberi Suap Pungli Polwan di Jatim Bisa Kena Pidana

Oknum Polwan menerima suap untuk kepentingan pribadi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, pemberi suap dalam kasus pungutan liar (pungli) seorang oknum polisi wanita (polwan), Ipda SR di Jawa Timur bisa dikenai pidana.

"Bisa dipidanakan. Pasti, dapat dipidanakan," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (19/9). Pemberi dana pada oknum Polwan yabg juga pelapor itu bisa dikenai pidana bila ia terlibat aktif dalam kasus pungli tersebut.

Kasus ini terjadi saat Ipda SR meminta uang sebanyak Rp 450 juta kepada pelapor untuk memuluskan langkah pelapor masuk sebagai anggota Polri. Namun, Ipda SR menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pelapor pun melaporkan kasus tersebut pada polisi.

Untuk itu, Dedi menjelaskan, sebagai langkah awal, maka Ipda SR akan diperiksa terlebih dahulu secara internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Setelah itu dilakukan pengembangan perkara terkait dugaan unsur pidana atau keterlibatan pihak lain, termasuk pelapor itu sendiri.

"Ya bisa (pelapor terkena pidana). Makanya kan kita coba nanti dari polda jatim pasti akan membentuk tim. Makanya secara internal dulu," ujar Dedi menegaskan.

Karena kasus ini menyangkut rekrutmen Polri, Dedi pun menambahkan, bahwa rekrutmen Polri tidak bisa dilakukan penyuapan dalam bidang apapun. Bahkan, Dedi mengklaim bahwa sistem rekrutmen Polri sangat baik.

"Sudah tidak akan bisa diterobos. Untuk sistem rekrutmen anggota Polri itu. Karena dari dimulai tahap awal sampai dengan tahap akhir proses penilaian itu sangat transparan," kata Dedi menegaskan.

Saat ini, Ipda SR yang merupakan anggota Provos Bidpropam Polda Jawa Timur itu masih diperiksa Bidpropam Polda Jatim. Bila terdapat unsur pidana, maka kasus akan dilanjutkan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement