REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mampu menyita 13,6 kilogram barang haram tersebut. Pada kasus tersebut, jajaran Polda Jatim mengamankan lima orang tersangka, yakni AA (39), AM (35), NA (35), ES (31) dan BS (28).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Maret 2018, dimana saat itu aparat kepolisian mampu mengamankan mengamankan dua orang tersangka. Daru kedua tersangka yang dimaksud, petugas mengamankan barang bukti seberat 6 kilogram sabu.
"Dan hasil pengembangan dari dua pelaku tersebut, Alhamdulillah pada Agustus akhir dan September ini, kita bisa mengembangkan menambah jumlah barang bukti 6 kilo lebih," katanya Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/9).
Luki melanjutkan, dari hasil pengembangan kasus ini, kemudian menambah jumlah pelaku menjadi total 5 orang. Masing masing empat orang perempuan, inisial AA (39), AM (35), NA (35), dan ES (31). Serta satu laki laki inisial BS (28).
"Pelaku yang sudah kita amankan, tetap kita kembangkan kasus ini dan mudah mudahan dari pengungkapan ini akan terus berkembang," ujar Luki.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah 12 bungkus plastik berlakban berisi narkotika jenis sabu, dengan total kurang lebih 13,6 kilogram. Kemudian barang bukti lain berupa 8 unit handphone juga turut diamankan dari para tersangka.
Luki juga berharap, masyarakat di wilyah Polda Jatim bisa terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitar mereka. Sebab menurutnya, setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat, sangat membantu memudahkan petugas dalam menangkap jaringan bandar narkoba.
"Kami juga berharap, masyarakat Jatim tatep memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Karena ini membahayakan bagi generasi muda," kata Luki.