Rabu 19 Sep 2018 14:20 WIB

Gerindra Nilai Penandaan Caleg Eks Koruptor Melanggar HAM

Penandaan agar publik tidak memilih para wakil rakyat tersebut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak sependapat dengan usulan untuk menandai calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana korupsi dalam surat suara. Menurutnya, penandaan bahwa caleg itu adalah eks narapidana korupsi justru melanggar Hak Asasi Manusia.

Ia justru mengusulkan penandaan caleg eks napi koruptor di kertas suara berupa keterangan bahwa caleg tersebut telah mengumumkan bahwa ia pernah menjadi narapidana korupsi dan telah menjalani hukumannya.

"Kalau misal di situ ditandai bahwa yang bersangkutan sudah declare dan perkaranya apa dan lain-lain ya nggak apa-apa. Kalau misal dicap napi koruptor itu ya kan melanggar hukum dan HAM juga," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9).

Sebab kata Dasco, dalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sudah ada ketentuan bahwa mantan narapidana harus mendeklarasikan bahwa ia pernah menjalani hukuman atas tindak pidananya.

"Itu kan ketentuannya. Nah para calon ini kan sudah declare. Kalau kemudian di KPU dikasih tanda khusus bahwa yang bersangkutan sudah declare gitu untuk mengingatkan masyarakat itu nggak masalah. Tapi kalau misal disitu harus dicap bahwa itu napi koruptor itu kan melanggar HAM," kata Anggota Komisi III DPR tersebut.

Karenanya, ia meminta perlu kesepakatan semua pihak terkait hal tersebut. Sebab, ia juga mengakui Gerindra mengajukan caleg yang berasal dari eks napi koruptor.

Dasco beralasan, tetap mengajukan eks napi koruptor sebagai caleg karena adanya putusan sengketa Bawaslu yang kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

"Yang perlu diketahui bahwa, mantan napi koriptor di Gerindra itu tidak banyak, yang mendaftar kembali misalnya yang di DKI itu sudah menjadi anggota legislatif pada periode sebelumnya dan berdasarkan catatan DPP itu tidak pernah terjadi sesuatu yang kemudian mencederai nama baik partai atau kemudian kredibilitas yang bersangkutan diragukan," katanya.

photo
Parpol penyumbang bakal caleg eks napi koruptor.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan akan mempertimbangkan pemberian tanda kepada mantan narapidana korupsi yang menjadi  caleg Pemilu 2019. KPU menegaskan tidak merasa kecewa dengan putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg.

"Nanti dipertimbangkan akan ditandai dalam surat suara (mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg, Red). Hal tersebut sebagaimana usulan Pak Jusuf Kalla yang dulu pernah disampaikan," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9) malam.

Pertimbangan ini merupakan salah satu terobosan KPU terkait mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg. Pasalnya, MA pada Kamis (13/9) sudah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Baca Juga:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement