Rabu 19 Sep 2018 11:50 WIB

Polri Tangkap Delapan Tersangka Penyebar Hoaks Kerusuhan MK

Pelaku penyebaran hoaks itu kemungkinan masih bisa bertambah.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Tips melawan hoax
Foto: dok. istimewa
Tips melawan hoax

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri kembali mengamankan satu orang tersangka penyebaran berita bohong pengamanan simulasi pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Totalnya, ada delapan tersangka yang telah diamankan oleh Bareskrim Polri.

“Sampai dengan update hari ini, delapan orang yang diamankan,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo kepada Republika.co.id, Rabu (19/9).

Menurutnya kemungkinan pelaku penyebaran berita bohong tersebut masih bisa bertambah. Karena hingga hari ini tim patroli siber polri masih terus melakukan pemantauan di media sosial (medsos).

“Tidak menutup kemungkinan apabila menemukan kembali akan dilaksanakan Gakkum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Saat ditanyakan mengenai para pelaku ini apakah masih dalam satu jaringan kelompok tertentu, Dedy mengaku masih belum bisa memberikan keterangan. Alasannya karena masih dalam pengalaman kepolisian.

“Masih dalam proses pendalaman oleh tim,” kata dia.

Untuk diketahui dalam video yang tersebar, seolah terjadi kerusuhan demo mahasiswa di depan Istanah Negara dan MK. Sayangnya video tersebut tidak seperti yang dituduhkan, rekaman tersebut hanyalah upaya polisi saat melakukan simulasi pengamanan pemilu.

Adapun mereka yang telah diamankan dan berstatus tersangka ini di antaranya berinisial, GG dengan nama akun media sosial Wawan Gunawan, kemudian MY dengan akun medsos DOI, S dengan akunnya Syuhada Al Aqse, N dengan akunnya Nugra Ze, SMR dengan akunnya Syahid M Ridho, KMP dengan akunnya APR Dakwah, ii dengan akunnya Irwansyah Iwan dan terakhir ID dengan akunnya Aisyah Ma’wa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement