Selasa 18 Sep 2018 22:20 WIB

SIMKIM Aktif di 58 Kantor Perwakilan RI Luar Negeri

SIMKIM sudah terpasang di 67 Perwakilan RI dan 58 di antaranya sudah aktif

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Esthi Maharani
Layanan kantor Imigrasi
Foto: Antara/Reno Esnir
Layanan kantor Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara online di 67 Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. Adapun penanaman SIMKIM ini merupakan inovasi layanan Keimigrasian pada Perwakilan RI untuk peningkatan pelayanan Keimigrasian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, hal ini sebagai wujud negara hadir melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian di Jakarta. 

“SIMKIM sudah terpasang di 67 Perwakilan RI dan 58 di antaranya sudah aktif beroperasi,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi pada Perwakilan RI yang diadakan di Seoul Korea Selatan Selasa (18/9).

Dari 58 SIMKIM sudah terpasang di Perwakilan RI dan aktif. Sebanyak 9 SIMKIM yang belum aktif. Namun daftar Perwakilan RI itu sudah terimplementasi SIMKIM berdasarkan tahun penerbitannya.

Di antaranya adalah KDEI Taipei (2012), KBRI Singapura (2013), KJRI Jeddah (2015), KJRI Hongkong (2015), KJRI Tawao (2015), KJRI Kuching (2016), KBRI Kuala Lumpur (2017), KBRI Berlin (2017), KBRI Den Haag (2017).

Ronny meneruskan, bahwa pemasangan SIMKIM di Perwakilan RI juga sebagai bentuk pengawasan Keimigrasian bagi WNA. Semisal akan mengajukan persetujuan Visa untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.

“Di samping itu juga untuk menunjang pelayanan permohonan paspor bagi WNI yang tinggal di luar negeri,” tuturnya.

SIMKIM melalui sistem online, Dirjen Imigrasi menambahkan, faktor keamanan menjadi prioritas utama dalam penerapan SIMKIM. Data-data keimigrasian lebih aman dan bisa diakses secara real time oleh para petugas imigrasi.

“Seperti  di Bandara, Kantor Imigrasi, hingga di Perwakilan RI di luar negeri,” ucap Ronny 

Dalam pertemuan tahunan ini, dihadiri sebanyak 22 orang Atase dan Staf Teknis Imigrasi ini. Juga dibahas upaya perlindungan WNI melalui penundaan pemberian paspor di Kantor Imigrasi dan penundaan keberangkatan TKI nonprosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Seperti di bandar udara maupun pelabuhan laut.

Ronny Sompie menjelaskan, bahwa penanganan TKI nonprosedural ini sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri melalui penguatan sinergisitas dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Sampai dengan 14 September 2018, telah dilakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai TKI Nonprosedural sebanyak 4.724 orang dan WNI yang ditunda keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi karena diduga sebagai TKI nonprosedural sebanyak 362 orang,” ungkap Ronny.

“Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan WNI yang terindikasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement