Selasa 18 Sep 2018 22:06 WIB

Setiap TPS Pada PSU Kota Cirebon Dijaga 20 Polisi

Kodim juga akan membantu pengamanan di TPS.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat menyalurkan suaranya di TPS 4 Bangsal Pagelaran Keraton Kasepuhan Kota Cirebon pada Juni 2018 lalu. Pilkada Kota Cirebon sendiri akan dilakukan pemungutan suara ulang pada pekan ini.
Foto: dok. Pribadi Sultan Sepuh
Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat menyalurkan suaranya di TPS 4 Bangsal Pagelaran Keraton Kasepuhan Kota Cirebon pada Juni 2018 lalu. Pilkada Kota Cirebon sendiri akan dilakukan pemungutan suara ulang pada pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON  -- Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara  (TPS) di empat kecamatan di Kota Cirebon akan dijaga ketat aparat kepolisian. PSU akan dilaksanakan pada Sabtu (22/9) mendatang. 

"Masing-masing TPS nantinya akan dijaga oleh 20 orang anggota kepolisian,’’ ujar Kapolda Jabar, Irjen Polisi Agung Budi Maryoto, saat pelaksanaan Deklarasi Bersama PSU Pilwakot Cirebon 2018, Pileg dan Pilpres 2019 di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, di Kota Cirebon, Selasa (18/9).

Adapun 20 anggota Polri yang bertugas menjaga TPS itu terdiri dari dua orang perwira serta 18 orang bintara polisi. Selain itu, pengamanan juga akan dibantu dari Kodim Kota Cirebon.

Agung menyatakan, tim cyber Polda Jabar juga akan diturunkan ke Kota Cirebon. Mereka akan bertugas memantau apakah ada money politic maupun kegiatan lainnya yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan pemilihan ulang tersebut.

Selain penjagaan di TPS, bantuan personil dari Polda Jabar juga akan diterjunkan saat pelaksanaan PSU 22 September 2018 mendatang. Jumlah personil bantuan dari Polda Jabar ada 450 anggota).

Dalam PSU, lanjut Agung, tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dari siapa pun juga. Setiap warga yang memiliki hak coblos ulang di 24 TPS tersebut diberi kebebasan untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani mereka.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018. KPU Kota Cirebon lantas memutuskan untuk melaksanakan PSU di 24 TPS pada 22 September 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement