Selasa 18 Sep 2018 21:20 WIB

Belum Halal Tetapi Darurat, MUI Tegaskan Imunisasi MR Wajib

MUI menyayangkan Kemenkes baru meminta fatwa di 2018

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum MUI Maruf Amin menjadi narasumber dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Umum MUI Maruf Amin menjadi narasumber dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sifat imunisasi campak rubella (measles rubella/MR) memang tidak halal namun anak-anak Indonesia wajib mendapatkan imunisasi ini. Alasannya MUI meyakini hal itu karena sifatnya darurat dan masih menjadi satu-satunya vaksin.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, terkait masalah vaksin MR, MUI sudah mengeluarkan fatwa no 4 tahun 2016. Di fatwa itu sudah diputuskan bahwa melakukan imunisasi yang mengancam, menimbulkan penyakit, kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh digunakan. 

“Apalagi menurut informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang punya kompetensi, rubella ini sangat berbahaya dan itu artinya memang bahaya, jadi kmunisasi MR ini merupakan kewajiban. Memang vaksin MR itu tidak halal, tetapi kalau darurat vaksin itu boleh digunakan, apalagi masih menjadi satu-satunya yang ada,” kata Ma’ruf Amin saat ditemui di diskusi FMB bertema 'Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR', di Jakarta Pusat, Selasa (18/9) petang.

Ia menyontohkan vaksin meningitis untuk jamaah ibadah haji. Dulu para jamaah haji harus divaksin meningitis yang bahan bakunya belum halal 2010 lalu. Tetapi mau tidak mau mereka harus mendapatkan imunisasi itu karena jika menolak, sang jamaah tidak boleh memasuki Arab Saudi dan berhaji.

Akhirnya saat itu MUI memperbolehkan jamaah haji Tanah Air menggunakan vaksin meningitis dari Belgia itu karena dia darurat dan dia tidak boleh haji jika menolak. Kemudian pada 2011 baru ditemukan imunisasi meningitis halal.

Kasus itu, dia melanjutkan, sama halnya imunisasi MR yang digunakan karena masih menjadi satu-satunya vaksin untuk mengatasi rubella. Jadi, kata dia, imunisasi MR harus tetap digunakan sampai tidak ada dampak buruk untuk Indonesia.

Apalagi, kata dia, Kementerian Kesehatan sudah menunjukkan langsung contohnya dan bahaya jika tidak mendapatkannya. Kalau generasi muda Indonesia akan seperti itu, Indonesia akan menjadi bangsa yang lemah dan kalah berkompetisi dengan bangsa yang lain.

"Jadi imunisasi MR itu wajib. Andaikan nanti ada vaksin yang halal tentu harus pakai yang halal," katanya.

Baca: Kurang dari Target Cakupan, Imunisasi MR akan Diperpanjang

Di satu sisi, ia menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak meminta fatwa langsung tentang vaksinnya. Kemudian prosesnya baru dilakukan pada tahun 2018 dan lahir Fatwa MUI No. 33 tentang penggunaan vaksin Rubella.

Jadi, selama dua tahun 2016-2018, tidak ada fatwa tentang kehalalan atau apakah vaksinnya itu halal atau tidak. "Baru tahun 2018 kita keluarkan fatwanya karena darurat, belum ada penggantinya hukumnya, ada kebolehan sesuatu yang dilarang,” ujarnya.

Karena itu, Ma’ruf Amin menekankan, bahwa pihaknya sangat prihatin terhadap capaian imunisasi vaksin MR yang tengah dilaksanakan saat ini baru mencapai 49 persen. 

“Karena itu, harus ada upaya-upaya maksimal melibatkan semua pihak. Kami, MUI sudah mengeluarkan dua fatwa dan kami siap mensukseskan Vaksin Rubella ini,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement