REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat dan petugas Satpol PP membongkar 49 bangunan yang disinyalir tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Puluhan bangunan liar yang berada di jalan Kumango dan Lorong Saudagar Pasar Atas tersebut memang semakin marak berdiri setelah kebakaran melanda Pasar Atas pada 2017 lalu.
Kepala Satpol PP Bukittinggi Syafnir mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan aksi bongkar pada Selasa (18/9) ini. Setelah diberi tenggat waktu dan pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa membongkar bangun-bangunan tersebut.
"Lama menunggu, tapi tidak juga dibongkar. Terpaksa kamj tertibkan dan ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015," kata Syafnir," Selasa (18/9).
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menambahkan, pihaknya berpegang pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan, bagi masyarakat yang membangun tanpa IMB, Pemerintah harus menertibkan hal tersebut.
"Aturan daerah harus ditegakkan. Pemerintah sudah bernegosiasi dan diberi tenggat waktu pada pemilik untuk membongkar sendiri, tapi tak juga diindahkan. Terpaksa dilakukan pembongkaran," jelas Ramlan.
Salah seorang pemilik bangunan berupa kios, Emril, mengaku bangunan miliknya dibangun secara patungan bersama pedagang lain. Apalagi pascakebakaran pada 2017 lalu, sebagian pedagang tak lagi memiliki pilihan tempat untuk berdagang.
"Kami mendirikan bagunan ini untuk meneruskan kegiatan berdagang. Dibangun di atas tanah milik kami. Kenapa dibongkar, kami sangat kecewa atas keputusan pemerintah," katanya.
Meski sudah dilakukan langkah persuasif dengan para pemilik bangunan, namun aksi bongkar yang dilakukan Satpol PP tetap mendapat penolakan keras pedagang. Tak sedikit pedagang yang menangis melihat bangunan dan lapak dagangannya dibongkar.