Selasa 18 Sep 2018 19:08 WIB

52 PNS DKI Terlibat Kasus Korupsi dan Masih Bekerja

Pada 2017 hingga 2018, ada 27 PNS yang telah diberhentikan karena melakukan tipikor.

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merilis data adanya 2.357 pegawai sipil negara (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan masih aktif bekerja. Sebanyak 52 di antaranya berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budi Hastuti mengatakan masih akan berkoordinasi dengan BKN terkait data tersebut. Pasalnya, BKD memiliki catatan yang berbeda dengan BKN mengenai jumlah PNS yang terkena kasus tipikor pada 2017 hingga 2018.

"Kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data-data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa aja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan," kata Budi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Berdasarkan data BKD DKI Jakarta, pada 2017 hingga 2018, terdapat 27 PNS yang telah diberhentikan karena terbukti melakukan tipikor. Tiga orang lain masih dalam proses verbal karena masih menunggu tanda tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Presiden.

BKD juga mencatat adanya 21 kasus PNS tipikor yang belum incraht. Sejak kasus tersebut diproses, PNS yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara. Kendati sudah tidak bekerja, mereka masih menerima gaji sebanyak 50 persen.

"Kan proses mereka itu diberhentikan begitu ada SK-nya. Kalau tidak, maka mereka statusnya masih yang tadi, diberhentikan sementara," ujar Budi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membantah PNS tipikor DKI Jakarta masih bekerja. Menurut dia, Pemprov DKI memberikan sanksi pemberhentian secara mutlak tanpa batasan minimal masa tahanan saat pengadilan memutuskan kasus telah incraht. "Ya pemberhentian pasti kita berhentikan," ujar dia.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Wijayanto Rio Sambodo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan perlu mengklarifikasi data BKN tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kegaduhan dan memastikan persepsi publik.

"Bantah tidak bantah itu soal lain. Artinya bagaimana mengungkapkan fakta objektifnya terhadap 52 nama itu. 52 nama itu misalnya diduga ini itu, ini itu. Itu semua tidak benar, itu diungkapkan saja," kata dia.

 

Menurut Rio, hal ini berkaitan dengan kepercayaan publik di DKI Jakarta. Jangan sampai ada keraguan terhadap kinerja birokrasi di Pemda DKI.

Sebelumnya, BKN merilis data adanya 2.357 PNS tipikor yang telah incraht. Sebanyak 1.917 orang di antaranya masih aktif bekerja di pemerintah kota atau kabupaten, 342 orang di pemprov, dan 98 orang di kementerian. Sebanyak 52 PNS bekerja di DKI Jakarta. Seluruhnya merupakan PNS di tingkat provinsi.

BKN meminta pemberhentian PNS tipikor yang telah incraht dipercepat. PNS yang terbukti melakukan tipikor baik dalam tuntutan primer maupun subsider diberhentikan dengan tidak hormat. Berdasarkan Pasal 252 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pemberhentian berlaku mulai akhir bulan putusan incraht (berlaku surut).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement