Selasa 18 Sep 2018 19:08 WIB

MUI Tegaskan Imunisasi Bersifat Wajib

Ketua MUI mengatakan, orang tua wajib mencegah bahaya pada anak.

Ketua Umum MUI Maruf Amin menjadi narasumber dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Umum MUI Maruf Amin menjadi narasumber dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan vaksin measles rubella (MR) telah mendapat fatwa boleh dari MUI. Kiai Ma'ruf juga mengatakan, mengimunisasikan anak agar tidak terkena campak dan rubella adalah kewajiban orang tua.

"Wajib," kata Ma'ruf, saat diminta penegasan oleh wartawan Antara tentang hukum boleh vaksin MR dan kewajiban imunisasinya pada Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa (18/9). Ma'ruf mengatakan, mencegah dan menghilangkan bahaya hukumnya wajib. Apalagi bila kondisi sudah dinyatakan darurat.

Menurut Ma'ruf, yang menyatakan Indonesia darurat campak dan rubella bukanlah MUI, melainkan Kementerian Kesehatan RI. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Kementerian Kesehatan RI adalah pihak yang berkompeten dan berwenang menyatakan status darurat campak dan rubella.

"Bagi MUI, selama ada data dan bukti yang cukup, maka percaya dengan Kementerian Kesehatan RI. Yang kita sayangkan adalah yang tidak percaya pada Kementerian Kesehatan RI," tuturnya.

Ma'ruf mengatakan, yang selama ini tidak percaya pada Kementerian Kesehatan RI kemungkinan karena kurang pemahaman saja. Yang perlu dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada mereka sehingga ketidakpercayaan terhadap Kementerian Kesehatan RI bisa dihilangkan.

Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa vaksin MR boleh digunakan selama belum ada vaksin sejenis yang halal. Ma'ruf mengatakan hal itu sama dengan vaksin meningitis yang digunakan sebelum umat Islam berhaji.

"Dulu Arab Saudi mewajibkan jamaah haji diimunisasi meningitis. Akhirnya vaksinnya diperbolehkan meskipun belum ada yang halal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement