Selasa 18 Sep 2018 17:21 WIB

Setnov Akui Terima 3,8 Juta Dolar AS

Namun, Setnov bantah uang 3,8 juta dolar AS yang berasal dari keponakannya.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR Setya Novanto hanya mengakui penerimaan 3,8 juta dolar AS yang berasal dari pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Namun, ia membantah soal uang 3,8 juta dolar AS yang berasal dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

"Kalau saya hitung-hitung, yang diberikan oleh Oka adalah 2 juta (dolar AS) dan 1,8 juta dari JM (Johannes Marliem) jadi total 3,8 juta dolar AS," kata Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/9).

Setnov mengatakan 2 juta dolar AS yang diberikan oleh Oka terkait investasi. Kala itu, Setnov menerangkan, Oka memang pernah datang ke tempatnya dan mengatakan bahwa dia itu punya rencana dengan Anang Sugiana untuk investasi yang berkaitan dengan perusahaannya, Neuraltus Pharmaceutical.

“Akan tetapi, tidak disebut jumlahnya. Saya baru sadar di sidang saya, 2 juta dolar AS yang diberikan saudara Anang tadi dikembalikan lagi 1,8 juta dolar AS oleh Oka," kata Setnov.

Anang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang mengurus software KTP-e. Dalam dakwaan disebutkan PT Quadra Solution bertanggung jawab fee untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen.

"Jadi 3,8 juta itu kenyatannya, tetapi karena (7,3 juta dolar AS) itu sudah menjadi putusan hakim saya hormat," kata Setnov. 

Dari jumlah 3,8 juta dolar AS yang diakui diberikan Made Oka itu, Setnov mengaku tidak menikmatinya. "Saya baru tahu dalam sidang 1,8 juta dolar AS dan baru tahu 2 juta dolar AS diinvestasikan yang mana 3,8 juta dolar AS dibebankan ke saya, terus terang saya tidak tahu nama saya dipakai-pakai dan disampaikan ke JM (Johannes Marliem)," ucap Setnov.

Setnov juga mengakui ada pertemuan di rumahnya di Jalan Wijaya Kebayoran antara pengusaha Andi Narogong bersama Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Pertemuan itu terjadi karena konsorsium PNRI sebagai pemenang pekerjaan KTP-e tidak mendapatkan uang muka pekerjaan dan meminta petunjuk kepada Setnov.

Lalu, Setnov memperkenalkan rekannya Made Oka Masagung yang punya relasi ke banyak bank. “Pak Oka sama Pak Paulus pernah datang ke tempat saya, jadi Pak Oka dan Paulus menyampaikan 'Paulus ini orangnya pak menteri, Pak Gamawan', tetapi saya kesulitan uang,” kata dia.

Ia menambahkan ketika itu, Oka berusaha untuk pinjam ke Bank Artha Graha. “Dia beberapa kali mengenalkan saya dengan Jack Budiman, malah Pak Oka mengatakan 'Saya sudah berikan ke Azmin Aulia, adiknya (Gamawan) ruko sama rumah senilai 2 juta (dolar AS) di Brawijaya 3,” kata Setnov.

Meski Paulus Tannos mengaku sudah memberikan rumah dan ruko ke Azmin Aulia yang merupakan adik tiri Gamawan, tetapi Kemendagri tetap tidak memberikan uang muka untuk memulai pekerjaan KTP-el kepada konsorsium PNRI. 

Setnov menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KT elektronik.

Dalam dakwaan disebutkan fee untuk Setnov total berjumlah 7,3 juta dolar AS. Sebesar 3,5 juta dolar AS berasal dari Direktur PT Biomorf Lane Indonesia Johannes Marliem yang mengirimkan ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Selain 3,5 juta dolar AS, fee untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung. Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pada 14 Juni 2012 Made Oka menerima fee untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar AS dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch dengan underlying transaction software development final payment.

Pada 10 Desember 2012, Made Oka masagung kembali menerima fee untuk Setnov dari Anang sejumlah 2 juta dolar AS. Dana dikirimkan melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka.

Pengiriman disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation. Neuraltus merupakan suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delware Amerika Serikat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement