REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) menilai sel tahanan yang ditempatinya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung tidak mewah. Setnov menyatakan, selnya dalam kondisi sekarang sejak awal ditempatinya.
"Kalau masalah yang saya tempati itu, tidak ada yang mewah dan itu kan Ombudsman secara fakta sudah melihat, mengatakan tidak ada yang mewah, tapi tempat yang saya tempati memang sudah demikian," kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/9).
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sel yang dihuni terpidana perkara korupsi proyek KTP-el itu lebih luas dengan ukuran 3x5 meter. Terdapat sekitar 40 sel dengan ukuran serupa yang antara lain dimiliki narapidana mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Kepala Korlantas Polri Joko Susilo, dan pengusaha Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu juga memastikan bahwa kamar Setnov berbeda dengan kamar yang sempat ditampilkan dalam salah satu program televisi swasta. Dalam program itu, kamar Setnov lebih kecil dibandingkan yang ia tempati saat ini.
"Sebelumnya saya sedang orientasi. Saat orientasi saya dapat yang kurang bagus. Tempat itu sebenarnya ada beberapa tipe, ada yang besar ada, ada yang kecil dan Sukamiskim sejak zaman Belanda 1918 itu memang sudah demikian. Nah ini (sudah) 100 tahun pada tahun ini," jelas Setnov.
Setnov pun mengeluhkan kondisi sel yang temboknya sudah berdebu dan atap kayu yang sudah tipis. Oleh karena itu, tembok selnya perlu dilapisi wallpaper.
"Apalagi saya punya (masalah) kesehatan kan, itu bisa paru-paru basah dan semuanya kan lihat di foto sendiri, sederhana sekali. Hanya ada kasur dan ya meja juga hanya ukuran 40 cm," tambah Setnov.
Ia pun mengaku hanya menempati sel bekas Wali Kota Palembang Romy Herton yang sudah meninggal dunia. "Sel itu kan sudah ada tipe kecil, ada yang tipe besar. Jadi memang itu memang saya terima kasih ya itu kan bekas Romy Herton ya, pada saat sebelum meninggal, baru saya. Jadi waktu saya tempati ya memang keadaannya begitu dan gara-gara waktu itu diekspose semua pada partisipasi, lapas juga menyediakan tempat, memang ada yang kecil ada yang besar. Jadi biasa saja," jelas Setnov.
Ombudsman sebelumnya, juga mengungkapkan beberapa temuan maladministrasi di Lapas Sukamiskin. Seperti perbedaan luas kamar hunian, layanan antar satu penghuni dengan warga binaan lain, perbedaan fasilitas di kamar, hingga penyediaan televisi yang bukan kewenangan penghuni Lapas.
Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan tempat lain seperti Lapas Banceuy dan Lapas Wanita, standar operasional prosedur di Sukamiskin berkategori tidak patut. Kategori tidak patut ini maksudnya, setiap memasuki pukul 17.00 WIB, seluruh penghuni harus masuk ke kamarnya masing-masing serta dikunci oleh petugas Lapas. Namun, yang terjadi di Sukamiskin penguncian hanya dilakukan di blok tahanan saja, sehingga warga binaan bisa keluar masuk kamar dengan leluasa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly langsung ambil tindakan setelah temuan sel mewah Setnov. "Saat ini Inspektur Jenderal Kemenkumham Aidir Amin Daud sedang cek fasilitasnya seperti apa di sana," ujar Yasonna saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9).
Yasonna menambahkan, ia juga sudah memerintahkan kepada jajarannya mengecek penerapan fasilitas sel bagi warga binaan kasus korupsi di sana sejak kejadian operasi tangkap tangan Wahid Husein oleh KPK terkait kasus dugaan jual-beli fasilitas sel beberapa waktu lalu.