Selasa 18 Sep 2018 14:50 WIB

Mogok Mengajar Guru Honorer di Sukabumi Berlanjut

Para guru honorer melakukan istighosah.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Para guru honorer di Sukabumi masih mogok mengajar dan memilih ikut acara istighosah menolak syarat batasan usia 35 tahun penerimaan CPNS di kawasan gelanggang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Selasa (18/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Para guru honorer di Sukabumi masih mogok mengajar dan memilih ikut acara istighosah menolak syarat batasan usia 35 tahun penerimaan CPNS di kawasan gelanggang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Aksi mogok mengajar para guru honorer di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus berlanjut, Selasa (18/9). Para guru honorer tersebut kebanyakan melakukan istighosah dan berdoa bersama serta berkumpul di sekretariat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di masing-masing kecamatan.

Salah satunya dilakukan para guru honorer di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Di mana ratusan guru honorer di wilayah tersebut lebih memilih menggelar istighosah dan berdoa bersama di kawasan gelanggang Kecamatan Cisaat pada Selasa pagi.

"Kami mogok mengajar mulai Selasa (18/9) hingga Sabtu (22/9) mendatang," ujar Ketua Forom Guru Honorer Kecamatan Cisaat, Hamdan Abdurrahman kepada Republika.co.id.  Pada awal aksi mogok mengajar ini para guru honorer menggelar kegiatan istighosah dan doa bersama. Para guru honorer yang ikut kegiatan tersebut mencapai sekitar 200 orang.

Aksi mogok mengajar dan istighosah ini ungkap Hamdan dilakukan karena para guru honorer menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018. Ketentuan itu dinilai cacat hukum dan sangat diskriminatif.

Hal ini ujar Hamdan disebabkan pelamar CPNS pada tahun ini untuk honorer kategori dua harus di bawah 35 tahun. Padahal rata-rata usia guru honorer di atas 35 tahun dan telah lama mengabdi dalam dunia pendidikan khususnya mencerdaskan kehidupan anak bangsa

Harapannya kata Hamdan, pemerintah mencabut ketentuan tersebut. Jika tetap diberlakukan maka pemerintah telah mendzholimi para guru honorer.

Selama ini terang Hamdan, para guru honorer mendapatkan penghasilan yang rendah pada kisaran Rp 300 ribu sebulan. Namun mereka tetap semangat mengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga guru.

Selain menuntut penghapusan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 lanjut Hamdan, para guru juga meminta bupati surat pengangkatan guru honorer seperti yang dilakukan Pemkot Sukabumi. Upaya tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada para guru honorer.

Ketua Forum Guru Honorer Kecamatan Kadudampit sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) Kris Dwi Purnomo menambahkan, selain di Kecamatan Cisaat aksi serupa juga dilakukan para guru honorer di 19 kecamatan lainnya di Sukabumi.

Ke 19 kecamatan itu antara lain Cireunghas, Gegerbitung, Kadudampit, Cisaat, Gunungguruh, Cidahu, Parungkuda, Bantargadung, Cikembar, Jampang Tengah, dan Jampang Kulon. Para guru honorer tersebut menggelar mogok mengajar dan berkumpul di sekretariat PGRI di masing-masing wilayahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement