Selasa 18 Sep 2018 12:28 WIB

KPK Baru Cabut Hak Politik 26 Terpidana

ke-26 itu sebelumnya memiliki jabatan yang beresiko besar jika jadi pemimpin politik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui baru 26 terpidana korupsi yang hak politiknya dicabut. Total koruptor yang dicabut hak politiknya terbilang sedikit, mengingat jumlah itu didapat dalam kurun waktu 2013 hingga 2017.

"Untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (18/9).

Febri mengatakan ke-26 orang itu sebelumnya menjabat sebagai ketua umum dan pengurus partai politik, angggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki resiko besar jika menjadi pemimpin politik.

Sebelumnya, ICW mengkritik , minimnya jumlah terpidana yang dicabut hak politiknya oleh KPK.  Menanggapi hal itu, Febri beralasan sedikitnya pencabutan hak politik karena baru diinisiasi pimpinan KPK jilid III atau periode 2011-2015.

"Karena setelah diskusi dan analisis di KPK saat ini, ada resiko besar bagi publik jika terpidana dalam kasus tertentu menjabat sebagai pimpinan politik," ucapnya.

Karena itu, kata Febri, KPK berharap hukuman pencabutan hak politik ini menjadi perhatian bersama penegak hukum. "Kami berharap hukuman pencabutan hak politik ini dapat menjadi konsern bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan Tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan. Jika memungkinkan dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor, tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement