Selasa 18 Sep 2018 10:48 WIB

Sempat Kecolongan, Nasdem Janji tak Daftarkan Eks Koruptor

Parpol diminta tepati janji mencoret caleg dari mantan koruptor.

Rep: Mabruroh/Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membolehkan eks napi koruptor, napi bandar narkoba, dan napi kejahatan terhadap anak, menjadi calon legislatif (caleg). Menanggapi putusan tersebut, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengaku sejak awal memang tidak berencana memasukkan mantan napi.

"Walaupun MA memutuskan begitu, Partai Nasdem tidak akan memajukan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg," ujar politikus Nasdem, Taufiqulhadi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/9).

Taufiq berujar, dari awal Nasdem memang berkomitmen untuk tidak mencalonkan sebagai eks koruptor. Kendatipun pada prakteknya dia mengaku sempat kecolongan ada dua bacaleg yang merupakan eks koruptor.

Namun dia menegaskan bahwa dua bacaleg tersebut sudah dievaluasi. Sehingga partainya kini benar-benar tidak membuka dan memberi ruang bagi para mantan napi korupsi tersebut meskipun putusan MA membolehkan.

"Sekarang sudah tidak ada, dulu ada dua orang itu di Rejang Lebong untuk DPRD, itu kita evaluasi," ujarnya.

Baca juga: Polri: Kasus HRS tak Bisa Diintervensi Seorang Presiden

Seperti diketahui pada Kamis (13/9) lalu MA telah mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Oleh karenanya, MA meloloskan calon legislatif yang merupakan mantan napi korupsi, napi bendara narkoba, dan napi kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pilpres 2019.

MA beralasan bahwa pertimbangan mengabulkan gugatan tersebut lantaran PKPU dianggap bertentangan dengan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif asalkan dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana meminta partai politik menjalankan komitmennya agar tidak mencoret calon anggota legislatif yang berasal dari mantan narapidana korupsi. Itu disampaikan Aditya menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba menjadi caleg.

Aditya mewakili koalisi masyarakat sipil menagih janji parpol yang telah menuangkan komitmen dalam pakta integritas agar tidak mencalonkan caleg dari eks koruptor.

"Parpol jangan cuma lip service, jangan cuma menenangkan publik klaim sudah coret tapi tunjukan nama-nama caleg eks koruptor ini benar-benar sudah hilang," ujar Aditya dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (16/9).

Baca juga: GNPF Ulama Minta Yusril Puasa Dulu dari Media

Menurutnya, parpol harus mendengarkan aspirasi publik yang benar-benar menginginkan caleg berintegritas dalam Pemilu legislatif 2019 mendatang. Ia pun meminta masyarakat mengawasi betul parpol yang tetap menyertakan caleg eks koruptor.

"Sehingga kami benar-benar percaya bahwa memang parpol telah mencoret caleg eks napi koruptor," ujar Aditya.

Sebab Aditya meragukan parpol mencoret caleg eks koruptor karena khawatir memengaruhi suara keterpilihan di dapil caleg tersebut. "Mereka berusaha memenangkan suara sebanyak-banyaknya, maka parpol terhadap orang yang punya punya potensial di daerah masing masing cenderung sayang untuk dicoret karena akan ganggu keterpilihan parpol tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement