Selasa 18 Sep 2018 06:15 WIB

Bagaimana Caranya Publik Tahu Ada Caleg Eks Koruptor?

Sejumlah parpol menanggapi usulan KPU untuk memberi tahu publik ada eks koruptor.

Rep: Inas Widyanuratikah/Fauziah Mursid/Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Agung (MA) sudah mengetok palu bahwa mantan narapidana (napi) korupsi boleh menjadi caleg. Upaya KPU untuk mencegah masuknya bekas napi korupsi menjadi caleg pun terancam gagal.

Kemudian, muncul pertanyaan, bagaimana upaya selanjutnya agar masyarakat tak memilih caleg bekas napi korupsi. Satu opsi ditawarkan oleh KPU, yaitu menandai caleg pada kertas surat suara dengan tanda bekas napi korupsi.

Usulan itu dilontarkan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. "Nanti dipertimbangkan ditandai dalam surat suara (mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg). Hal tersebut sebagaimana usulan Pak Jusuf Kalla yang dulu pernah disampaikan," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9) malam.

 

Sejumlah partai politik (parpol) menanggapi wacana ini.  "Saya mendukung penuh usulan menandai caleg eks napi koruptor di surat suara. Korupsi adalah kejahatan kemanusian yang mesti kita eleminir dengan segala cara," ujar Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni kepada wartawan, Ahad (16/9).

Raja Juli juga sepakat jika tiap TPS mengumumkan nama-nama caleg mantan napi korupsi. Sekali lagi kata Raja Juli, agar publik benar-benar tahu rekam jejak calon wakil mereka di legislatif.

"Kita ingin demokrasi kita  naik kelas, bukan saja demokrasi prosedural yang melaksanakan rutinitas lima tahunan tapi juga demokrasi substantial yaitu demokrasi yang melahirkan kepemimpinan terbaik bagi rakyat," kata dia.

Baca juga: Suasana Haru Warnai Perpisahan TGB Sebagai Gubernur

Adapun opsi menandai secara khusus nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Dalam putusannya, MA mencabut aturan itu yang berarti memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mempersilahkan KPU mengadopsi usulan menandai calon anggota legislatif yang berasal dari mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dalan surat suara. Namun Fadli menegaskan agar aturan tersebut tidak melanggar undang-undang.

"Silakan saja bikin aturan. Kita ini kan bekerja sesuai dengan aturan. Nanti kita lihat, sepanjang tidak melanggar UU atau ketentuan yang diatur oleh konstitusi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Fadli menilai itu bagian mengingatkan publik bahwa calon anggota legislatif pernah tersangkut tindak pidana khususnya bandar narkoba. "Menurut saya yang narkoba lebih berbahaya, apalagi yang jumlahnya cukup besar. Itu membunuh generasi. Ini tentu harus ada," ujar Fadli.

Baca juga: Johan Budi Mengundurkan Diri dari TKN

Namun demikian, Fadli mengingatkan agar semua pihak tidak menghalangi hak caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sebab, para mantan narapidana korupsi tersebut sudah menjalankan masa hukuman atas tindak pidananya tersebut.

 "Ya kita harus cegah, kita mendukung sepenuhnya semangat itu, tapi kalau bisa ini dituangkanlah dalam UU supaya aturan jelas. Kalau UU katakan tidak boleh pasti kita akan ikuti kata UU," katanya.

Sementara terkait usulan agar KPU mengumumkan caleg yang berasal dari mantan narapidana korupsi, Fadli menilai sebaiknya mengikuti kerangka perundangan.

"Kita harus hargai kerangka UU. Sampai hari ini kan tak ada," ujar Fadli.

Sedangkan  Indonesia Coruption Watch (ICW) mendorong KPU untuk memberikan data selengkap-lengkapnya kepada masyarakat terkait calon anggota legislatif yang pernah tersandung kasus korupsi. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat mengenali caleg yang memiliki rekam jejak bersih.

"Yang sekarang masih kita tunggu adalah publikasi curriculum vitae (CV)  dari caleg-caleg itu sendiri," kata Almas, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

photo
Daftar parpol yang mendaftarkan bakal caleg eks koruptor ke KPU.

Ia mengatakan saat ini di laman resmi KPU, ada pilihan secara detail tentang caleg. Namun, beberapa caleg masih belum melengkapi data CV ataupun biodata dengan alasan tidak bersedia. Menurut Almas, seharusnya caleg bersedia data dirinya disebarkan karena itu adalah risiko menjadi pejabat publik.

"Nah yang seperti ini yang mestinya tidak dibenarkan oleh KPU. Kalau mereka sudah mencalonkan diri menjadi pejabat publik, ya mereka harus siap untuk diketahui latar belakangnya oleh publik," kata Almas.

 

Pada Jumat malam pekan lalu, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Merapat ke Jokowi, Upaya Yusril Menjaga Eksistensi PBB

 

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya pasal 240 ayat (1) huruf g. Pasal tersebut menyebutkan 'bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.

"Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Suhadi. 

Baca juga: Disebut 'Cebonger', Yusuf Mansur: Sabar

Baca juga: Polri Keberatan Berita Erick Thohir Diputar Ulang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement