REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional PT EN yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 8,8 Kota Medan, Sumatra Utara mulai pekan ini. Penghentian operasi dilakukan setelah perusahaan pemotongan dan pengolahan daging tersebut terbukti mencemari Sungai Deli.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra
Haluanto Ginting menjelaskan, pemerintah awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Deli akibat kegiatan PT EN. Pemerintah kemudian menindaklanjuti dan turun langsung ke lapangan.
Per tanggal 25 Agustus 2018, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memverifikasi pengaduan dan menemukan fakta bahwa PT EN membuang limbah cair melalui saluran pintas ke Sungai Deli tanpa diolah. Tak hanya itu, PT EN juga didapati tidak memiliki izin terkait pengolahan limbah.
Haluanto menyebutkan, sejak 13 Maret 2013 lalu sebetulnya Wali Kota Medan telah memberikan sanksi administrasi-paksaan kepada PT EN. Sanksi tersebut tertuang dalam SK no 660.2/396.X/III/2013. Sayangnya, perusahaan tetap bandel dan tidak mengindahkan sanksi administrasi yang dijatuhkan pemerintah. PT EN juga diketahui tetap membuang limbah cair langsung ke Sungai Deli.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami ambil langkah tegas," kata Haluanto, Senin (17/9).
PT EN, ujar Haluanto, melanggar Pasal 100 Ayat 2 Jo. Pasal 20 Ayat 3a dan 3b Jo. Pasal 68b dan 68c, Pasal 114 dan Pasal 116, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 37 Jo Pasal 40 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Jo. Perusahaan juga melanggar Permen LH No 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. PT EN diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.