Senin 17 Sep 2018 16:36 WIB

PKB Sudah Coret Eks Napi Korupsi

PKB tak mengizinkan ada mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan legislatif.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ratna Puspita
Lukman Edy
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih tetap melakukan filterisasi terhadap kader-kadernya yang hendak mendaftarkan diri maju menjadi anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. PKB memilih mencoret calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor kendati putusan Mahkamah Agung (MA) memungkinkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.

“Kami dari awal sudah coret yang terindikasi mantan napi koruptor, ada sistem filter di internal partai, sempat memang ada pembahasan karena mantan napi koruptor ini kan meminta waktu agar menunggu keputusan MA tapi kita sikap kita tegas,” kata Ketua DPP PKB Lukman Edy kepada Republika pada Senin (17/9).

Lukman mengaku sudah memperkirakan MA akan mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 20 dan 26 tahun 2018. Sebab, PKPU tersebut memiliki kelemahan aspek hukum.

Namun, ia menegaskan partainya tak mengizinkan ada mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg). “Kami nolak, sistem yang kami bangun di internal kami nolak untuk calon-calon napi koruptor," kata Lukman.

Ia menegaskan PKB sejalan dengan keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berupaya agar eks koruptor tak bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2019.  Menurut Lukman, sikap KPU melarang eks koruptor nyaleg memang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang. 

Namun, ia menambahkan, saat ini masyarakat menghendaki adanya larangan bagi napi korupsi maju nyaleg. “Dari sisi hukum memang tak ketemu ini karena bagi sistem hukum kita orang yang sudah menjalani hukuman itu bersih," katanya. 

Bahkan, Lukman menambahkan, PKB tak hanya mencoret eks koruptor maju nyaleg. PKB juga tak mengizinkan eks napi kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak serta eks napi narkoba mencalonakan diri melalui PKB. 

MA sebelumnya mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 20 dan 26 tahun 2018 yang berdampak dibolehkannya eks korupotor nyaleg. Tak hanya itu, putusan tersebut pun membuat mantan napi dalam kasus lainnya seperti eks napi kejahatan seksual terhadap anak dan eks napi narkoba bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement