Senin 17 Sep 2018 10:40 WIB

PKB: Publik Ingin Caleg tak Tersangkut Korupsi

PKB tak akan memasukkan eks koruptor sebagai caleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba menjadi calon anggota legislatif. Menurutnya juga putusan ini menimbulkan kekecewaan kepada masyarakat.

"Karena perspektif publik menginginkan bahwa caleg itu jangan sampai pernah tersangkut kasus korupsi," ujar Karding kepada wartawan Senin, (17/9).

Meski demikian, putusan MA adalah ketetapan hukum tertinggi yang harus dipatuhi semua pihak di negara ini. PKB, kata Karding, terhadap putusan tersebut tentu menghormatinya. Namun, PKB tidak akan memasukan nama caleg yang berasal dari eks koruptor.

"Walaupun PKB kalau anda melihat sebelumnya tidak memasukkan nama-nama yang pernah tersangkut pidana korupsi. Ini bukti komitmen kita terhadap publik," kata Karding.

Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.  Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Secara rinci, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Pasal itu berbunyi 'dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Sementara itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPD tertuang dalam pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan, 'perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement