Senin 17 Sep 2018 04:12 WIB

Polri Siap Hadapi Praperadilan Gunawan Jusuf

Polri telah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan.

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,  Kombes Daniel Silitonga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf. Polri telah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan.

"Ya, itu biasa saja dalam proses penyidikan, kami dipraperadilankan, kami akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," kata Daniel di Jakarta, Ahad (17/9) malam.

Daniel juga menyatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan pada persidangan praperadilan nanti. Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai saksi terlapor. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin (17/9) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan diajukan dengan tergugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri soal kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Gugatan praperadilan didaftarkan pada 30 Agustus 2018 dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Kasus itu tercatat dilaporkan pada 2016 lalu di Mabes Polri dengan pelapor Toh Keng Siong dan terlapor Gunawan Jusuf. Penyidik Mabes Polri pun telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2016.  Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono heran dengan adanya gugatan praperadilan tersebut.

"Kalau sepengetahuan saya, dia (Gunawan) baru dipanggil sebagai saksi. Kalau sesuai pasal 77 KUHAP, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," kata Bambang.

Menurutnya, pengajuan praperadilan itu tidak tepat dan tidak sesuai KUHAP.  "Akan jadi presenden buruk bahwa saksi bisa mengajukan praperadilan dan menang dengan satu kuasa hukum," ujarnya.

Bambang mengaku belum mengetahui dasar hukum saksi bisa mengajukan praperadilan terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) padahal bukan berstatus tersangka.  "Praperadilan kan untuk tersangka, ini kok untuk SPDP bisa ajukan," tuturnya.

Dikatakannya, kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus yang sama pada 2004. Kemudian proses hukum dihentikan oleh polisi karena dianggap bukan tindak pidana. Ia berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berlaku adil dan menyatakan bahwa saksi tidak bisa mengajukan praperadilan.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama, Gunawan Jusuf.  Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit.  Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan dana tidak juga dikembalikan sampai sekarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement