Ahad 16 Sep 2018 23:14 WIB

Pemilihan Suara Ulang Kota Cirebon Dijadwalkan 22 September

Pemilihan suara ulang akan dilakukan di 24 TPS

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos pada pemilihan ulang Pilkada Banten di TPS 3 Babakan Asem, Teluk Naga, Tangerang, Banten, Minggu (19/2).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos pada pemilihan ulang Pilkada Banten di TPS 3 Babakan Asem, Teluk Naga, Tangerang, Banten, Minggu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon akan dilaksanakan pada Sabtu (22/9) mendatang. KPU sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk PSU, salah satunya surat suara.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menerangkan, keputusan itu diambil setelah mereka melakukan supervisi dengan KPU Provinsi Jabar dan KPU RI.

"KPU Kota Cirebon menetapkan perubahan hari PSU yang semula direncanakan 19 September 2018,  menjadi Sabtu, 22 September 2018," tutur Emirzal, saat menggelar jumpa pers di Kota Cirebon, Ahad (16/9).

Emirzal menyatakan, saat ini KPU Kota Cirebon sudah menyiapkan berbagai hal untuk melaksanakan PSU tersebut. Bahkan untuk surat suara yang sebelumnya dipesan di Solo, pada hari ini sudah datang.

Selain itu, KPU juga sudah membentuk PPK, PPS dan KPSS di 24 TPS yang akan menggelar PSU. Mereka sudah dilantik dan langsung diberikan bimbingan teknis (bimtek).

Emirzal menambahkan, KPU juga akan membagikan formulir C6 atau surat undangan untuk warga yang memiliki hak suara di 24 TPS tersebut. Pembagian formulir itu akan didampingi oleh petugas PPS maupun PPK serta didokumentasikan.

Menurut Emirzal, sosialisasi kepada masyarakat di 24 TPS akan dilakukan. Pihaknya juga akan mengundang kedua paslon.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018. MK kemudian memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU di 24 TPS paling lama 30 hari sejak putusan tersebut.

 

Sidang putusan MK mengenai kasus itu berlangsung pada Rabu (12/9). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Anwar Usman.

 

Adapun 24 TPS itu masing-masing tiga TPS di Kecamatan Kesambi yakni TPS 15 Kelurahan Kesambi serta TPS 15 dan TPS 16 di Kelurahan Drajat; 18 TPS di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, yakni TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, dan TPS 28.

Selain itu dua TPS di Kecamatan Lemahwungkuk yakni TPS 16 di Kelurahan Kasepuhan dan TPS 15 di Kelurahan Panjunan; maupun satu TPS di Kecamatan Pekalipan yakni TPS 10 di Kelurahan Jagasatru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement