REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menanggapi maraknya pemberitaan miring terkait kebakaran lahan warga di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Gama Plantation, induk usaha dari PT Sumatera Unggul Makmur (PT SUM), PT Putra Lirik Domas (PT PLD) dan PT Agro Alam Nusantara (PT AAN), berupaya mengklarifikasi hal tersebut. Pasalnya, kebakaran tersebut terjadi di lahan warga yang akhirnya disegel oleh pihak kepolisian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan di area tanaman sawit perusahaan.
“Terjadi mispersepsi dan pemberitaan yang kurang akurat karena lahan yang terbakar milik warga dan bersertifikat. Pihak perusahaan justru dimintai tolong oleh warga untuk membantu memadamkan api,” ujar Legal Head Gama Plantation, Djuaman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (16/9).
Menurut dia, kebetulan ketiga kebakaran lahan itu terjadi di sekitar area perusahaan PT SUM, PT PLD, dan PT AAN, sehingga perusahaan spontan mengerahkan staf untuk membantu pemadaman api.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa area tanaman sawit perusahaan tidak ada yang terbakar dan tidak ada yang disegel. Seluruh operasional masih berjalan normal, dan kami tetap melanjutkan komitmen zero burning serta memiliki program pencegahan kebakaran lahan secara komprehensif,” paparnya.
Dia menerangkan, kronologi kebakaran lahan warga di sebelah area tanaman sawit PT SUM terjadi pada 23 Juli 2018. Lahan yang terbakar seluas 5 hektare itu milik warga bernama Polo dan memiliki legalitas surat hak milik (SHM). PT SUM justru menurunkan 55 personel dari tim pemadam kebakaran bersama dengan staf dari kepolisian setempat dan TNI untuk memadamkan api.
Demikian juga kebakaran di lahan warga yang bersebelahan dengan area tanaman sawit PT PLD. Kebakaran terjadi pada 13 Agustus 2018 di tanah milik Pendi dan Samsiar (anggota masyarakat lokal). Perusahaan dimintai bantuan untuk memadamkan api dan menerjunkan 145 personil dari tim pemadam kebakaran perusahaan bersama Polisi dan TNI berusaha untuk memadamkan api di lahan warga seluas 200 hektare.
“Kebakaran di lahan warga itu berhasil dipadamkan pada 24 Agustus 2018. Kapolda dan Pangdam juga telah menginspeksi lahan warga yang terbakar itu. Kemudian tim KLHK juga melakukan peninjauan dan memasang plang penyegelan di lahan warga tersebut. Jadi bukan seperti pemberitaan yang beredar selama ini bahwa area tanaman sawit perusahaan yang disegel, itu tidak benar,” katanya.
Djuaman juga mengklarifikasi mispersepsi yang timbul dari insiden kebakaran di lahan warga di dekat area tanaman sawit PT AAN. Pada 15 Agustus 2018, kebakaran terdeteksi di area di luar batas-batas area tanaman sawit PT AAN di lahan milik Suroso, anggota masyarakat setempat. Warga telah meminta bantuan dari perusahaan untuk memadamkan api pada 16 Agustus 2018.
Sebanyak 40 personel dari regu pemadam kebakaran PT AAN bersama polisi, tentara, dan Manggala Agni berupaya memadamkan api sampai 27 Agustus 2018 untuk memastikan api benar-benar padam. Bahkan setelah kejadian itu, PT AAN menerima surat penghargaan dari kepala desa Mekar Sari yang berterima kasih atas bantuannya untuk memadamkan api.