Ahad 16 Sep 2018 17:24 WIB

Aplikasi Pemerintah akan Permudah Aturan Transportasi Daring

Rencana pemerintah membuat aplikasi transportasi daring akan menambah persaingn pasar

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hazliansyah
Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk membuat aplikasi transportasi daring (online) akan menambah persaingan pasar. Namun tinggi atau rendahnya peminat dari aplikasi transportasi daring buatan pemerintah tergantung dari konsumen.

Selain itu juga akan berdampak pada kemudahan aturan jasa transportasi daring.

"Menambah (pasar) pasti, diminati atau tidak tergantung user-nya," ujar Pengamat transportasi Danang Parikesit ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/9).

Danang menjelaskan, aplikasi transportasi daring merupakan platform reservasi serta transaksi yang tergantung pada minat pengemudi dan respons konsumen. Apabila aplikasi tersebut ramah pengguna dan lebih kompetitif dari segi bagi hasil dengan pengemudi, maka pasti akan dimudahkan. Kecuali, sistem aplikasi tersebut sifatnya regulated atau mandatory use.

"Sejauh ini penggunaan aplikasi sifatnya voluntary," kata Danang.

Danang menilai, rencana pemerintah membuat aplikasi transportasi daring nantinya akan berdampak kepada kemudahan aturan jasa transportasi daring. Adapun selama ini aturan jasa transportasi daring kerap menjadi polemik, yang hingga kini belum ada titik temu.

"Arahnya akan demikian," ujar Danang.

Di sisi lain, Danang menilai, pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem transportasi publik yang sudah tersedia ketimbang membuat aplikasi transportasi daring plat merah dan bersaing dengan swasta. Sebab, hal yang terpenting dari aplikasi transportasi daring adalah tanggung jawab penyedia.

Danang mengatakan, selama menggunakan prinsip kebebasan memilih, maka masyarakat dan pengemudi akan menggunakan aplikasi yang paling mudah bagi mereka. Sementara itu, persoalan terbesar dengan aplikasi transportasi daring yakni tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan oleh pengemudi, dan perlindungan konsumen.

"Persoalan terbesar dengan aplikasi adalah apakah mereka ikut memiliki tanggung atas pelayanan yang diberikan driver, serta perlindungan bagi konsumen," ujar Danang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan membuat aplikasi transportasi daring seperti Gojek dan Grab. Dalam pembuatan aplikasi ini, Kementerian Perhubungan akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PT Telkom.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dasar pembuatan aplikasi transportasi daring plat merah ini atas masukan dari sejumlah pihak. Di negara lain, seperti Korea Selatan juga telah memiliki aplikasi serupa yang dimiliki oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement