Ahad 16 Sep 2018 17:15 WIB

Pemohon Minta KPU Sportif Atas Putusan MA

KPU masih memiliki waktu 90 hari untuk mengkaji putusan tersebut.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018, Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bertindak sportif. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan mengabulkan gugatannya dan membolehkan eks napi koruptor menjadi calon legislatif (caleg).

"Saya minta KPU untuk sportif," kata Wa Ode Nurhayati melalui pesan tertulis pada Ahad (16/9).

Pernyataannya ini menanggapi perihal alasan KPU yang masih berpegang pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena belum menerima salinan putusan MA. Menurutnya dengan adanya putusan MA, maka PKPU sudah otomotis tidak berlaku.

Mantan anggota DPR ini juga meminta agar polemik PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) agar dihentikan. Alasannya, karena berdasarkan putusan MA, maka eks napi tersebut boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Harusnya sudah dihentikan tanpa perlu perdebatan yang meluas lagi. Serahkan kepada moral masyarakat yang akan memilih pada waktunya," kata Wa Ode.

KPU sendiri mengatakan masih memiliki waktu 90 hari untuk mengkaji putusan tersebut. Menurut Wa Ode, adapun waktu 90 hari yang dimaksud dalam Perma Nomor 1/2011 hanya proses administrasi untuk dibuatkan kembali berita negara atas PKPU, sehingga KPU dianggap tidak perlu menunggu sampai habis waktu 90 hari itu.

"Dan harus diingat KPU juga tidak dapat memasukkan kembali norma pelarangan mantan terpidana tertentu untuk jadi caleg dalam bentuk manipulasi norma lagi," tegasnya.

MA pada Kamis (13/9) lalu memutuskan mengabulkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat 3, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Menurut MA, peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu sehingga harus ditolak.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017," kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement