Ahad 16 Sep 2018 16:11 WIB

Soal Caleg Eks Koruptor, KPK: Biarkan Rakyat Memutuskan

MA membolehkan eks napi koruptor menjadi caleg.

Rep: mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materil Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka eks napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyayangkan putusan tersebut. Namun pihaknya memilih menghargai dan menghormati putusan yang telah diambil oleh lembaga tinggi negara itu.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan apapun atas putusan itu. Sehingga akan seperti apa ke depannya nanti apakah banyak eks napi koruptor yang menjadi wakil rakyat, menurut Saut semua keputusan ada di tangan masyarakat sebagai pemilih.

“Kami tidak boleh menghimbau begitu, MA saja tidak melarang-larang, biar saja rakyat pemilih yang memutuskan. Setiap orang punya konstituen (pemilih) sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (16/9).

Kendati demikian ujarnya, sebagai lembaga anti rasuah, KPK tetap akan melakukan tugasnya melakukan upaya-upaya pemberantas korupsi.

“Keputusan sudah dibuat dan kami harus menghargai, sambil KPK akan terus melaksanakan kewenangannya,” papar Saut.

Sedangkan kepada eks napi korupsi yang akan menjadi calon legislatif, menurutnya dia, biarkan saja. Semua keputusan dikembalikan kepada partai politik dan calon anggota legislatif itu sendiri.

“Kembalikan saja pada semangat internal setiap parpol seperti apa, lalu biar nanti rakyat pemilih yang menilainya,” ujar Saut.

Sebelumnya Juru Bicara MA, Suhadi membenarkan perihal putusan MA yang mengabulkan eks narapidana (napi) kasus korupsi, eks napi bandar narkoba, dan eks napi kejahatan seksual pada anak maju menjadi anggota legislatif. Permohonan tersebut dikabulkan karena MA menganggap PKPU telah melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“MA telah mengabulkan permohonan dari pemohon yang menyatakan bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017,” ujar Suhadi.

Atas keputusan tersebut menurut Suhadi, maka mereka yang memiliki riwayat mantan napi korupsi, napi bandar narkoba dan napi kejahatan terhadap anak dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Atas putusan MA tersebut, KPU sendiri masih melakukan pembahasan internal. Mereka akan mengkaji putusan tersebut sebelum kemudian mengambil sikap apakah akan seirama atau tetap melarang mantan napi menjadi wakil rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement