Ahad 16 Sep 2018 13:10 WIB

Perampok Indekos Kemayoran Terancam Lima Tahun Penjara

Dari tangan perampok, polisi menyita Rp 330 ribu.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat pria berinisial HW (29), EG (22), WR (21), dan DL (26) yang merampok sebuah kamar indekos di Jalan Berlian III, Kemayoran, Jakarta Pusat terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar menyebutkan polisi menyita Rp 330 ribu hasil rampokan dari tangan para pelaku.

Menurut Saiful, kawanan perampok itu telah melakukan pengintaian cukup lama di sekitar indekos tersebut. Lokasi indekos korban tak jauh dari tempat tinggal para pelaku itu.

Perampok menyasar kamar indekos secara acak. Mereka memastikan penghuni sedang tidak ada di dalam.

"Kalau lampunya dihidupkan kembali berarti ada orangnya," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya, Ahad (16/9).

Dalam perampokan tersebut, WR dan DL berperan sebagai orang yang melakukan perampokan ke dalam kamar indekos, sementara HW dan EG menjaga di sekitar area indekos. Mereka beraksi pada Ahad (9/9) malam dan polisi membekuk mereka pada Rabu (12/9) malam.

Saat hari nahas itu, korban yang diketahui bernama Salma, baru saja selesai membereskan kamarnya lalu tertidur sebentar. Salma terbangun ketika WR yang pernah ditahan akibat kasus serupa dan DL mendobrak kamarnya.

“Pelaku sempat menyumpal mulut korban, menodongkan golok ke lehernya, lalu menyayat tangan korban dengan pecahan botol,” ungkap Saiful.

Salma dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian tersebut. Dalam keterangannya kepada polisi, Salma mengaku tidak melakukan perlawanan saat WR dan DL merampas harta bendanya.

 "Dia (pelaku) tiba-tiba mendobrak pintu kamar. Kemudian (saya) dipukul sama botol saos sama disayat-sayat pakai pisau," ujar Salma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement