Ahad 16 Sep 2018 12:48 WIB

Putusan MA Berlaku untuk Dua Bekas Pelaku Kejahatan Lainnya

KPU belum bisa mengomentari putusan MA tersebut.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan membolehkan eks nara pidana (napi) korupsi menjadi calon anggota legislatif. Bukan saja eks napi korupsi, namun napi bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak pun dinyatakan bisa maju menjadi calon legislatif.

“Iya (semua), demikian putusannya seperti itu,” kata Juru Bicara MA, Suhadi kepada Republika.co.id, Ahad (16/9).

Suhadi berujar, MA menerima 12 perkara pengajuan uji materil PKPU. 12 perkara tersebut di dalamnya ada dari eks napi korupsi, eks napi kejahatan seksual pada anak, dan eks napi bandar narkoba.

Namun lanjutnya, keputusan hakim MA pada Kamis lalu menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon tersebut. Sehingga peraturan KPU yang melarang napi eks koruptor, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba dianggap bertentangan dengan undang-undang No 7 tahun 2017.

“Putusan MA mengabulkan permohonan dari pemohon yang menyatakan bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU no 7 tahun 2017,” jelasnya.

Sedangkan mengenai respon KPU sendiri, Suhardi mengaku MA tidak perlu turut campur apakah akan mentaatinya atau tidak. Yang jelas sekali lagi dia tegaskan bahwa, peraturan KPU dianggap bertentangan dengan UU no 7 tahun 2017 mengenai pemilu.

“Silakan saja (jika KPU tetap ingin melarang), MA tidak bisa mengeksekusi, yang jelas itu bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 mengenai pemilu, itu saja kewajiban MA, terserah pelaksanaannya,” kata Suhadi.

Baca juga: Ijtima' Ulama II, Kapitra Klaim Terima Pesan dari Rizieq

Namun tambah dia, masih ada satu cara agar eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa menjadi calon legislatif. Yakni merubah UU Pemilu itu sendiri.

“Tapi itu Kewenangan pemerintah dan DPR, karena yang jelas selama sudah jadi UU, itu menjadi patokan bagi MA untuk melakukan yudisial review itu dalam proses penyelesaiannya,” kata Suhadi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa merespons putusan Mahkamah Agung terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Putusan MA tersebut memungkinkan mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh mencalonkan diri. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan KPU tidak ingin komentar tersebut justru memicu polemik. “KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon JR tersebut," kata Ilham saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (15/9).

Baca juga: Jokowi: Rakyat Makin Pintar Melihat Siapa yang Harus Dipilih

Ilham menerangkan, sampai saat ini, tercatat ada 38 eks narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal calon anggota legislatif yang. Para bacaleg mantan napi korupsi itu diusung sejumlah partai politik kontestan Pemilu 2019. 

Karena itu, larangan mantan napi korupsi ini juga menimbulkan ketegangan antara KPU dan Bawaslu. Mereka meloloskan bacaleg berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement