Ahad 16 Sep 2018 11:17 WIB

300 Warga Meninggal Dunia Masuk DPT Pemilu 2019

KPU Bangkalan telah mencoret nama 300 orang tersebut.

Warga melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang ditempel di Kantor Kelurahan Guntur, Jakarta, Jumat (14/9).
Foto: Republika/Prayogi
Warga melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang ditempel di Kantor Kelurahan Guntur, Jakarta, Jumat (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Sebanyak 300 orang yang telah meninggal dunia di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Nama-nama itu kini telah dicoret.

"Temuan adanya ratusan orang meninggal dunia masuk DPT itu, berdasarkan temuan Bawaslu Bangkalan, serta hasil pencermatan yang dilakukan KPU Bangkalan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan Fauzan Djakfar di Bangkalan, Ahad (16/9).

Fauzan menjelaskan, KPU telah melakukan pencoretan ke-300 orang meninggal dunia yang masuk dalam DPT 2019 itu, bersama ribuan data pemilih invalid.

Total jumlah DPT invalid di Kabupaten Bangkalan sesuai hasil perbaikan data pemilih sebanyak 1.466 orang.

"Jadi jumlah 1.466 orang ini adalah data ganda dan invalid, termasuk 300 orang di antara yang meninggal dunia tersebut," ucapnya menjelaskan.

Sebelumnya KPU Bangkalan mengumumkan, total jumlah DPT untuk pemilu 2019 sebanyak 872.794 orang. Perinciannya, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 423.341 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 449.453 orang.

Mereka itu tersebar di 3.823 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 281 desa atau kelurahan di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

Sementara setelah ditemukan adanya pemilih ganda dan invalid, serta adanya orang meninggal dunia yang masuk dalam DPT, kini jumlah DPT Pemilu 2019 berubah, menjadi 871.372 orang.

"Jumlah DPT hasil perbaikan ini bisa saja berubah, karena hingga saat ini kami masih melakukan pencermatan, mengingat kasus DPT ganda dan invalid ini menjadi kasus nasional," tutur Fauzan.

KPU juga meminta agar semua pihak ikut memantau data DPT Pemilu 2019 dan melaporkannya ke petugas penyelenggara pemilu, apabila masih ditemukan adanya DPT ganda dan invalid.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement