Sabtu 15 Sep 2018 14:57 WIB

Penambang Pasir di Bengawan Solo Semakin Marak

Warga mengharapkan penambang pasir ditertibkan

Bengawan Solo
Foto: Pemkot Surakarta
Bengawan Solo

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Penambang pasir tradisional di perairan Bengawan Solo, terutama di Bojonegoro, Jawa Timur semakin marak. Salah satu titik penambang pasir ada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Tepatnya di jembatan Kaliketek yang menghubungkan Bojonegoro-Jatirogo, Tuban.

Seorang warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Zaenuri, menjelaskan penambang pasir yang sekarang beroperasi di Bengawan Solo tidak ada lagi penambang pasir bermesin tetapi penambang pasir tradisional. Meski begitu, keberadaan penambang pasir tradisional di daerah setempat sempat memperoleh protes warga Desa Banjarjo.

"Warga desa kami di bagian barat mempermasalahkan keberadaan penambang pasir tradisional, dengan alasan keberadaannya mengakibatkan tanah di kawasan setempat longsor," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, penambangan pasir tradisional di Bengawan Solo di desa setempat di bagian barat bergeser ke arah timur, mendekati jembatan Kaliketek yang menghubungkan Bojonegoro-Jatirogo, Tuban. Ia pun mengharapkan penambangan pasir di perairan Bengawan Solo ditertibkan karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur, yang mengatur penambang pasir.

"Seharusnya ditertibkan agar penambang pasir tidak merusak lingkungan," ujarnya.

Hal senada disampaikan seorang warga Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro Liya yang menyebutkan penambang pasir tradisional cukup banyak beroperasi di sejumlah desa di Kecamatan Trucuk.

"Kalau kemarau penambang pasir Bengawan Solo banyak bermunculan di sejumlah desa di Kecamatan Trucuk," ucapnya.

Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Bojonegoro Gunawan menjelaskan penambangan pasir bermesin di Bengawan Solo jauh berkurang dengan adanya operasi yang digelar Satpol PP maupun jajaran kepolisian resor (polres). Meski demikian, lanjut dia, para penambang pasir tradisional tetap harus memiliki izin penambangan galian C yang proses perizinannya dikeluarkan Pemprov Jawa Timur.

"Semua penambangan pasir harus memiliki izin," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement