REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan institusinya menargetkan jumlah daftar pemilih sama dengan data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga, akuntabilitas kerja KPU RI hingga KPU Provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci.
"Penyusunan DPT adalah fokus mendata seoptimal mungkin, kami pasang target jumlah pemilih yang ditetapkan sama dengan Sidalih," kata Viryan dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (15/9).
Dia mengatakan satu suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sangat bermakna. Sebab, setelah pemungutan suara tanggal 17 April 2019, tahapan akan masuk pada pembagian kursi serta penentuan calon terpilih di internal parpol sehingga satu digit suara sangat menentukan.
Menurut dia, KPU memiliki kesadaran untuk menjaga suara yang regulasi harus diadministrasikan dalam penetapan DPT. Dalam konteks itu, KPU mematuhi tahapan DPT.
"DPT sudah ditetapkan 185 juta, saat ini penyempurnaan DPT yang dilakukan bersama Bawaslu dan partai politik setelah itu masuk penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," ujarnya.
Menurut dia, KPU melihat ada potensi pemilih yang belum terdaftar. Misalnya, orang yang memiliki KTP Elektronik, tetapi tidak masuk daftar pemilih. Ada juga yang belum memiliki KTP Elektronik, tetapi telah melakukan perekaman.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dalam diskusi tersebut mengatakan DPT bersih saja tidak cukup. Ia mengatakan perlu mewujudkan DPT yang konstitusional untuk menyelamatkan hak pilih warga.
Menurut dia, kalau hanya menargetkan DPT bersih nanti KPU dianggap melakukan kerja prosedural. Padahal, dalam perlindungan hak pilih, terkait konsepsi lebih besar.
"Bicara DPT perlu luaskan paradigma agar semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Titi menilai Pemilu 2019 sangat penting karena Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak serta ambang batas parlemen meningkat menjadi 4 persen. Dengan demikian, pelaksanaannya pasti sangat kompetitif.
Karena itu, dia menekankan, KPU harus benar-benar memperhatikan terkait DPT. Sebab, hal itu bisa menjadi dasar peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilu.