Sabtu 15 Sep 2018 07:35 WIB

Golkar tidak akan Revisi Daftar Caleg ke KPU

Sebelumnya MA mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan napi korupsi jadi caleg

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
RILIS CALEG ICW: Seorang pria memperhatikan Daftar Caleg Sementara dari situs milik KPU di Jakarta, Ahad (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Foto: REPUBLIKA/EDWIN DWI PUTRANTO
RILIS CALEG ICW: Seorang pria memperhatikan Daftar Caleg Sementara dari situs milik KPU di Jakarta, Ahad (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily memastikan partainya tidak akan merevisi calon anggota legislatif yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

"Soal apakah sikap Golkar seperti apa, tentu kita ya apa yang sudah didaftarkan dan telah dilakukan Golkar tidak akan direvisi kembali," ujar Ace kepada wartawan, Jumat (14/9).

Ace mengatakan, partainya tetap menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani partai dengan KPU maupun Bawaslu. Ace beralasan partainya berupaya membangun citra Golkar bersih itu tetap terjaga.

Terkait putusan MA, Ace mengaku menghormati putusan yang membolehkan eks koruptor maju menjadi caleg.

"Kita pertama harus hormati keputusan MA tersebut ya karena itu adalah keputusan hukum yang harus kita hargai, institusi MA sendiri memiliki legalitas yang sangat kuat sebagai lembaga penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement