Sabtu 15 Sep 2018 00:13 WIB

Polisi Tangkap Pembuang Limbah Medis di Hutan Mangrove

Pelaku ada karyawan perusahaan rekanan RS Budi Asih.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andri Saubani
Warga Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menunjukan tumpukan sampah medis yang dibuang pihak tak bertanggung jawab di kawasan hutang mangrove, Ahad (9/9).
Foto: Dok Istimewa
Warga Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menunjukan tumpukan sampah medis yang dibuang pihak tak bertanggung jawab di kawasan hutang mangrove, Ahad (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Polres Karawang, akhirnya membekuk pelaku pembuangan limbah medis di Dusun Sukamulya, Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, akhir pekan kemarin. Pelaku, berinisial Suherman alias Herman, yang merupakan karyawan rekanan RS Budi Asih Bekasi, PT Mahardika Handal Sentosa (MHS) Tangerang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Kamis (13/9). Pelaku, merupakan karyawan PT MHS. Karenanya, penangkapan terhadap pelaku dilakukakan di kawasan BSD, Tangerang.

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti kendaraan roda empat jenis box Nopol B 9233 IZ, " ujar Slamet, kepada sejumlah media, Jumat (14/9).

Kendaraan tersebut, tenyata digunakan pelaku untuk mengangkut limbah medis dan membuangnya di kawasan konservasi hutan mangrove, Cilebar. Adapun pelaku, statusnya sebagai salah satu sopir pengangkut limbah di PT MHS.

"Modusnya, pelaku membuang limbah itu di tempat sepi, dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Slamet.

Menurut Slamet, kasus pembuangan limbah ini terkuak pada Ahad (9/9). Saat itu, warga di Desa Pusakajaya Utara digegerkan dengan menumpuknya sampah yang dibungkus plastik kuning dan hitam.

Ketika dibuka, sampah tersebut ternyata limbah medis. Banyak ditemukan jarum suntik bekas, botol infus, sarung tangan yang masih ada bercak darah. Selain itu, warga juga menemukan nota dan faktur bertuliskan RS Budi Asih Bekasi.

Karena limbah tersebut berbahaya dan mencemari lingkungan, warga melaporkannya ke DLH serta kepolisian. Akhirnya, jajarannnya melakukan penyelidikan selama sepekan terakhir.

Penyelidikan membuahkan hasil. Yakni, seorang karyawan PT MHS, diduga sebagai pelaku pembuang limbah medis tersebut. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita limbah medis dengan berat 467 kilogram serta kendaraan boks untuk mengangkut limbah tersebut.

Pelaku diherat Pasal 104 jo Pasal 60 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, engan ancaman tiga tahun penjara. Serta denda maksimal Rp 3 miliar.

Sementara itu, pelaku Suherman, mengaku, dirinya sengaja membuang ke wilayah hutan mangrove Cilebar itu supaya tidak ditemukan. Sebab, lokasi pembuangan sampah medis itu merupakan wilayah yang sepi dan jarang ada aktivitas warga.

"Saya membuang limbah tersebut, atas perintah RS Budi Asih Bekasi, bukan inisiatif sendiri. Jadi, pihak RS menyuruh saya untuk membuangnya," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Suherman, antara RS Budi Asih dengan PT MHS sudah tidak ada kerja sama lagi. Kerja sama tersebut, berakhir pada Maret 2018 yang lalu. Meski sudah tak ada kerja sama, tetapi pihak RS masih memanfaatkam jasa PT MHS.

Manajemen Rumah Sakit (RS) Budi Asih, Cibarusah, Bekasi mengaku tidak mengetahui limbah medisnya dibuang sembarangan di kawasan hutan mangrove wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Namun mereka mengakui limbah medis tersebut milik RS Budi Asih.

"Betul, tumpukan limbah medis itu dari rumah sakit kami. Tapi pengelolaan limbah medis itu sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga," kata Kuasa Hukum Rumah Sakit Budi Asih Cibarusah, Hananta Yudha SH saat meninjau titik pembuangan limbah medis bersama jajaran Polres Karawang, Selasa (11/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement