REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi angkat bicara soal dugaan keterlibatan anggota DPRD Mataram Haji Muhir dalam kasus pemerasan dana pascagempa. Menurutnya, pemerasan itu adalah tindakan yang tercela.
"Menurut saya itu sesuatu hal yang betul tercela dan sama sekali tidak kita harapkan sesungguhnya kalau dalam situasi bencana seperti ini," kata TGB di Ayana Midplaza, Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut TGB, justru perangkat pemerintahan legislatif harus memaksimalkan fasilitasi untuk masyarakat yang membutuhkan setelah terjadinya gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat. Ia pun menyesalkan terjadinya manipulasi.
"Tidak boleh ada hal-hal yang apalagi berupa manipulasi penggelapan, apalagi penyuapan, apalagi korupsi ya. Terhadap dana bantuan untuk korban Gempa. Kita serahkan pada proses hukum," ujar TGB menegaskan.
Baca juga, Dana Bantuan Gempa Lombok Sudah Tuntas Pencairannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, mengatakan, oknum anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM (Haji Muhir) yang melakukan pemerasan dana rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan sekolah pascagempa telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim kejaksaan saat ini, menurutnya, sedang menggeledah ruang kerja HM di kantor DPRD Mataram.
"Anggota dewan (HM) sudah tadi (ditetapkan) tersangka, makanya kami berani geledah ruangannya," ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Langko, Mataram, NTB, Jumat (14/9).
Menurut dia, HM sementara dijerat Pasal 12 E UU Pemberantasan Tipikor tentang pemerasan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.