REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar para kepala daerah segera menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi. KPK juga meminta agar para kepala daerah bersikap tegas tanpa kompromi.
Terlebih, sejumlah stakeholder yakni Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait penegakan hukum terhadap ASN korup tersebut. "SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Selain itu, BKN juga telah mengirimkan Surat pada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) disertai lampiran daftar nama PNS atau ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi dan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dengan target selesai sampai dengan Desember 2018. Progress sejak koordinasi awal dilakukan bersama sudah lebih baik.
"Diharapkan dengan lebih spesifiknya data termasuk daftar nama yang diterima PPK di Kementerian ataupun Kepala Daerah, maka tindakan cepat bisa dilakukan," ujar Febri.
KPK berharap para PPK, termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan. Sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini.
Dari data BKN, 5 daerah provinsi, kabupaten, kota terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah Sumatera Utara sebanyak 298 orang. Kemudian Jawa Barat 193 orang, diikuti Riau 190 orang dan NTT 183 orang.
"Terakhir ada Papua sebanyak 146 orang," kata Febri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran Nomor 167/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tipikor. Diketahui, sebanyak 2357 PNS koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) terdapat tiga poin sebagai berikut, pertama bahwa tindakan pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.
Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, dengan terbitnya surat edaran, maka surat edaran nonor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diketahui, dalam surat edaran tanggal 29 Oktober 2012 belum ada aturan tegas terkait pemberhentian PNS yang terbukti terlibat korupsi.