Jumat 14 Sep 2018 14:59 WIB

Seluruh Daerah di Jatim Ditarget Raih Opini WTP

Tahun lalu, baru 36 pemerintah kabupaten/kota di Jatim meraih opini WTP.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Soekarwo
Foto: Antara/Saiful Bahri
Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo menargetkan 38 pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2019. Di mana, pada tahun ini,  berdasarkan hasil pemeriksaan  2017, baru 36 pemerintah kabupaten/kota di Jatim yang meraih opini WTP.

"Oleh sebab itu, sisanya diharapkan pada tahun 2019 bisa meraih WTP juga,” kata Soekarwo, saat serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengatakan, raihan WTP tidak lepas dari sinergi dari Pemprov Jatim dan BPK. Yaitu,  Pemprov Jatim tunduk terhadap sistem akuntasi pemerintah dalam pelaporan keuangan.

Soekarwo melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatur tentang fungsi BPK, yaitu fungsi auditor harus sangat netral dalam memberikan appraisal terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, Pemprov Jatim dan pemkab/pemkot dalam mengelola keuangan harus tunduk terhadap sistem akuntasi pemerintahan.

"Di mana dalam setiap tahunnya pengelolaan keuangan tersebut diperiksa oleh BPK. Berkat hal tersebut, raihan WTP bisa diraih kabupaten/kota,” ujar Pakde Karwo.

Ia menambahkan, ada kendala dalam sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Jatim, di mana sebagian besar tenaga honorer masuk berlatar belakang sosial politik dan hukum. Agar tercipta sistem akuntansi yang baik di lingkungan pemerintah, harus dilakukan diklat terhadap sistem akuntansi pemerintahan.

“Mereka harus memiliki sertifikat akuntansi. Hal tersebut juga menunjang semua kabupaten kota meraih WTP,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Soekarwo juga menjelaskan belum semua aset milik pemerintah, sertifikatnya terdaftar. Agar semua proses berjalan, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Jatim dengan BPK  yaitu semua syarat administrasi yang sudah lengkap dimasukkan ke BPM.

“Apabila menunggu sertifikat akan butuh waktu lama. Hal ini menjadi satu kebijakan yang sangat baik karena mengedepankan asas manfaat bukan hanya kepastian hukum,” kata Soekarwo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement