REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatkan pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdampak negatif. Terutama untuk pengemudi taksi online (daring) dan konsumennya.
Setelah ada pembatalan tersebut, Djoko menyarankan konsumen lebih saat ini tak menggunakan taksi daring terlebih dahulu. "Menyimak putusan tersebut, pengemudi taksi online dan konsumen dirugikan. Lebih baik konsumen menggunakan taksi reguler," kata Djoko, Jumat (14/9).
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab menurut Djoko saat ini terdapat kekesongan aturan sehingga tidak ada perlindungan hukum baik bagi pengemudi dan konsumen. Dia menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) membuat sekitar sepuluh pasal dicabut dari Permenhub 108.
Djoko menambahkan, sepuluh pasal yang dicabut tersebut yaitu argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, dan persyaratan teknis perizinan minimal lima kendaraan, tempat menyimpang kendaraan, hingga bengkel. Begitu juga pencabutan pasal terkait STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, hingga sanksi tanda khusus.
Sementara, kata dia, terdapat empat pasal yang tidak dicabut. "Keempat ini yaitu kode khusus TNKB, tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, hingga pengenaan sanksi," tutur Djoko.
Sehingga dengan dicabutnya aturan yang penting tersebut, Djoko lebih menyarankan konsumen memilih taksi konvensional terlebih dahulu. Menurutnya, konsumen jangan hanya melirik harga murah dari taksi daring saja namun konsumen perlu juga jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan yang hingga saat ini sangat minim sekali.
Dia menegaskan, aturan sangat penting dalam dunia bisnis transportasi. "Setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. Di negara manapun ada aturannya tentang transportasi daring," ungkap Djoko.
Jika tidak mau diatur, menurutnya pemerintah bisa saja menutup perusahaan aplikator transportasi daring. Dengan begitu, kata dia, pemerintah dapat membuat aplikasi yang bisa diberikan kepada semua usaha taksi konvensional yang berizin.
Saat ini, MA kembali membatalkan aturan taksi online setelah mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Permenhub 108. Setelah adanya pembatalan beberapa pasal di dalamnya, MA meminta Kementerian Perhubungan mencabut Permenhub 108 sehingga saat ini pembuatan aturan taksi daring tengah dalam proses.