Jumat 14 Sep 2018 11:00 WIB

90 Pasien RSUD Syamsudin Sukabumi Gunakan BPJS Kesehatan

Setiap bulan tagihan BPJS antara Rp 15-20 miliar.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ani Nursalikah
RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jawa Barat menyediakan ruang perawatan kelas III.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jawa Barat menyediakan ruang perawatan kelas III.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sekitar 90 persen pasien di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Layanan mencakup rawat inap dan rawat jalan.

"Mayoritas pasien RSUD Syamsudin gunakan BPJS Kesehatan,'' ujar Ketua Tim Penanganan Keluhan dan Informasi RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Wahyu Handriana kepada wartawan Jumat (14/9).

Sisanya ditanggung layananan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) baik Kota/Kabupaten Sukabumi maupun asuransi kesehatan lainnya. Ia menambahkan setiap bulan tagihan BPJS mencapai kisaran Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar.

Hingga kini, besaran yang ditagihkan ke BPJS tersebut masih lancar dan pembiayaan ke RSUD tidak terganggu. Namun, bila dalam jangka waktu tiga bulan saja mengalami tunggakan, layanan kesehatan di rumah sakit berpotensi terhambat.

Kondisi ini karena sistem pembayarannya masih tepat waktu, yakni 15 hari setelah pasien atau kasus tersebut terverifikasi. Menurut Wahyu, kalaupun ada keterlambatan bukan di BPJS melainkan dalam tahap verifikasi pasien. Misalnya, ada berkas pasien yang harus diperbaiki dan akhirnya dikembalikan ke BPJS.

"Sebagai informasi sampai saat ini tidak ada tunggakan dari BPJS," ujar Direktur Utama RSUD R Syamsudin SH Bahrul Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement