REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis mengusulkan adanya perlakuan khusus bagi pemilih yang berusia 17 tahun untuk mendapatkan KTP elektronik lebih awal. Hal ini guna memberikan jaminan hak konstitusionalnya pada pemilu 17 April 2019 mendatang.
Ia menyampaikan terdapat 1,2 juta pemilih yang berusia 17 tahun sejak 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019 yang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Sementara untuk memilih, sesuai dengan UU No.7/2017 tentang, harus menggunakan KTP elektronik. Surat Keterangan (Suket) tidak lagi berlaku setelah 31 Desember 2018.
Sedangkan Kementerian dalam negeri mencatat terdapat 12 ribu pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemilu 17 April 2019. Ia mengatakan, saat ini, nama-nama pemilih pemula berusia 17 tahun telah ada. Sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik lebih awal.
"Salah satu alternatifnya yang kami usulkan dapat saja kemudian ditempuh kebijakan, bagi pemilih yang berusia 17 tahun pada 1 Januari sampai 17 april 2019 pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan lebih awal, itukan kebijakan demi menyelamatkan hak konstitusional warga negara," katanya Kamis (13/9).
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan potensi daftar pemilih khusus mencapai 11 juta jiwa. "Angka tersebut didapat dari selisih daftar pemilih potensial pemilihan (DP4) sebesar 196 juta dengan DPT sebesar 185 juta," katanya. Daftar pemilih khusus merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang ditetapkan KPU.