REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil menggagalkan pengiriman 150 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dari Kantor Pos Kota Banda Aceh. Ganja itu diketahui akan dikirim ke Jakarta.
"Para pelaku pengiriman barang terlarang (narkotika) ini tertangkap dan melakukan pengiriman melalui Kantor Pos, Kuta Alam, Banda Aceh," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigadir Jenderal Polisi Faisal Abdul Naser saat melakukan konferensi pers di Kantor BNN setempat, Rabu (12/9).
"Ini barang buktinya semua 150 kilogram ganja dan pil ekstasi sebanyak 641 butir," ucap Kepala BNN Provinsi Aceh itu, melanjutkan.
Lebih lanjut, kata Faisal, pengukapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Dan pihaknya berkomitmen terus melakukan pemberantasan barang terlarang itu di provinsi paling ujung barat Indonesia.
"Semua ada tujuh tersangka yang diamankan dan kami tidak tinggal diam, dan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan," ujarnya.
Kepala BNN Provinsi Aceh juga menjelaskan, pengiriman narkotika ini terorganisir. Bahkan, ada salah satu petugas Kantor Pos yang ikut terlibat dan mengontrol pengirimannya hingga ke luar provinsi Aceh.
"Petugas Kantor Pos berinisial OMS ikut mengontrol pengiriman norkotika ke luar provinsi Aceh dan pengirimanannya ke Lampung, Jakarta hingga Tanggerang, dan para pelaku ditangkap pada Senin, 10 September 2018," jelasnya.
Dia mengakui, para tersangka sebelumnya telah berhasil melakukan pengiriman narkotika jenis ganja melalui Kantor Pos, Kuta Alam, Banda Aceh dengan tujuan keluar Pulau Jawa.
"Kasus ini akan terus dilakukan pengembangan, agar kemudian hari Aceh ini benar-benar bebas dari narkoba," ujarnya.