REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menetapkan Muhammad Adam (26) menjadi tersangka kecelakaan Jakarta Transport yang terjun ke jurang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu akhir pekan lalu. Adam yang merupakan sopir tembak harus mempertanggungjawabkan kecelakaan yang menewaskan 21 penumpang itu.
"Dari hasil penyiidikan, M Adam merupakan tersangka utama karena ia yang terakhir mengendarai bus maut itu sebelum terjun ke jurang di Desa/Kecamatan Cikidang pada Sabtu (8/9)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Kamis (13/9).
Menurut Nasriadi, tersangka mengaku mengendarai bus tersebut dari TMC Kecamatan Cibadak atau sekitar 300 meter dari pintu masuk Kecamatan Cikidang. Alasannya, sopir utama bus itu, Jahidi, ingin istirahat setelah sebelumnya mengendarai bus dari Pool Bus Bogor hingga TMC.
Adam juga baru bekerja selama dua bulan di Pul Bus Jakarta Wisata tersebut dan belum memiliki SIM untuk mengemudikan bus. Ia hanya memiliki SIM A yang diperuntukkan mobil berukuran kecil atau pribadi.
Tersangka yang belum lihai mengemudikan bus tersebut nekat mengoperasikannya, padahal jalur Cikidang merupakan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas. Setibanya di jalur 'letter S' Kampung Bantar Selang, pemuda warga Kelurahan Curug RT 01/05, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, tidak bisa mengendalikan busnya.
Nasriadi melanjutkan, tersangka bertambah panik karena jalan yang menurun dan curam tersangka tidak bisa mengganti persneling dan gagal dalam pengeremannya. Akhirnya, bus yang ditumpangi 36 karyawan PT Catur Putra Grup bersama sopir utama dan dirinya terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter.
"Saat di turunan tersangka bukannya menginjak rem, malah injak kopling sehingga laju kendaraan semakin kencang dan tidak bisa dikendalikan, akhirnya terjun ke jurang yang mengakibatkan 21 orang tewas, termasuk sopir bus dan 17 orang lainnya selamat dan hanya mengalami luka-luka, termasuk tersangka," katanya menambahkan.
Nasriadi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus kecelakaan maut ini. Selain menetapkan tersangka, polisi masih menyelidiki apakah bus tersebut laik jalan atau tidak. Namun, seperti diketahui bahwa bus itu sudah tidak melaksanakan kir sejak 2016, kelebihan muatan, dan remnya kurang berfungsi.