Kamis 13 Sep 2018 14:22 WIB

Pungli, Kapolres Kediri Diganti Penggendong Anak Pelaku Bom

Roni dikenal saat aksinya menggendong anak terduga teroris bom Surabaya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Aksi AKBP Roni saat menggendong anak terduga pelaku pengeboman Polresta Surabaya pada Mei 2018 lalu.
Foto: Dok Youtube
Aksi AKBP Roni saat menggendong anak terduga pelaku pengeboman Polresta Surabaya pada Mei 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- AKBP Erick Hermawan, mantan kapolres Kediri yang terlibat pungutan liar (pungli), resmi diganti. Penggantian itu dimaksudkan agar Erick dapat menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam).

"Itu sudah melalui mekanisme dewan pangkat bahwa dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu, dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (13/9).

Dedi enggan berspekulasi lebih dalam terkait dipecat atau tidaknya Dedi sebagai anggota Polri. Sejauh ini, Erick tersebut masih menjalani pemeriksaan bertahap bersama oleh Divpropam Polri. "Kan masih diproses, atas praduga tak bersalah. Tetap," ujar dia.

Penggantian Erick sebagai kapolres Kediri tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/2282/IX/KEP/2018 tertanggal 12 September 2019. Erick diganti oleh AKBP Roni Faisal Saiful Faton.

Roni sebelumnya menjabat sebagai kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya. Namun, Roni juga dikenal saat aksinya membopong seorang anak terduga teroris yang menyerang Polrestabes Surabaya pada Mei lalu. "Dapat reward dia (Roni) jadi Kapolres Kediri," kata Dedi menegaskan.

Setelah proses pemeriksaan di Propam selesai, Erick akan melanjutkan pemeriksaan dugaan pidana yang dilakukannya. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menyatakan, perkara tipikor untuk kasus dugaan pungutan liar oleh Erick Hermawan menunggu terlebih dahulu proses etik dan profesi yang sedang berjalan.

"Reskrim (reserse kriminal) menunggu hasil pemeriksaan propam (Divisi Profesi dan Pengamanan)," kata Arief singkat saat dikonfirmasi Republika.co.id.

Untuk diketahui, pungli dilakukan terhadap pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Kediri. Saat itu, tim menemukan adanya kegiatan penarikan biaya di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh sejumlah calo berinisial HA, AX, BD, DW, dan YD.

Biaya penarikan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu, tergantung dari jenis SIM. Uniknya, para calo ini dikoordinasi oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri. Pejabat Polres Kediri yang diduga mendapatkan hasil pungli, yakni Kapolres Kediri Kapolres AKBP Erick setiap pekannya menerima sekitar Rp 40 Juta sampai dengan Rp 50 juta.

Kemudian, untuk Kasat Lantas Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Fatikh sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, dan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Inspektur Satu Bagus Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement