REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -– Program siaran dengan konten lokal pada lembaga penyiaran, khususnya televisi jaringan, dinilai masih minim. Sebagaimana diamanatkan dalam Perda DIY No 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan setiap lembaga penyiaran dalam sistem stasiun jaringan televisi wajib menyiarkan program siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10 persen per hari dan disiarkan pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Saat ini, untuk stasiun jaringan televisi ada yang masih kurang dari 10 persen. ‘’Mereka sudah kami beri sanksi administrasi," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, I Made Arjana Gumbara, dalam jumpa pers tentang Anugerah Penyiaran DIY 2018 dengan tema 'Titi Wancine Siaran Dadi Tuntunan', di ruang Humas Diskominfo DIY, Kepatihan Yogyakarta.
Menurut I Made Arjana, peningkatan konten lokal tersebut menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan anugerah penyiaran tersebut. Secara rinci, ia menjelaskan, tujuan kegiatan adalah, pertama, meningkatkan persentase program siaran lokal pada lembaga penyiaran.
Kedua, meningkatkan pendidikan tentang tradisi, budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai keberagaman Yogyakarta kepada masyarakat luas, ketiga, mengembangkan penyiaran sebagai salah satu pilar industri kreatif dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat Yogyakarta.
"Anugerah ini bukan perlombaan, melainkan untuk memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran radio dan televisi, lembaga penyiaran komunitas, juga lembaga serta individu yang memiliki peran di dunia penyiaran yang telah menyiarkan siarannya sesuai dengan regulasi," katanya.
Kategori penghargaan ada 14 jenis. Antara lain iklan layanan masyarakat terbaik, program siaran anak terbaik, program talkshow terbaik, program berita terbaik, program siaran berbahasa Jawa terbaik, program religi terbaik, penghargaan khusus bagi TV Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang menayangkan program lokal terbanyak, tokoh pemerhati penyiaran DIY, lembaga peduli penyiaran, dan institusi pemasang iklan layanan masyarakat.
Ketua Panitia Anugerah Penyiaran DIY 2018 Fajar Pamudi mengharapkan dengan anugerah ini bisa menjadi contoh siaran yang dinilai baik itu seperti apa. "Agar penyiaran di DIY sehat dan menjadi tontonan yang menarik,’’ kata Fajar. Sampai saat ini sudah ada 300 yang mendaftar dengan berbagai kategori.
Ia menegaskan, karya dari peserta telah ditayangkan di televisi atau radio dan akan dinilai oleh dewan juri dengan mempertimbangkan unsur lokalitas, kesesuaian dengan regulasi penyiaran, unsur artistik, unsur pendidikan masyarakat. Puncak acara Anugerah dilaksanakan Selasa (9/10) malam di Auditorium RRI .
Ditegaskan, pihaknya berkewajiban untuk menaikkan konten lokal pada semua lembaga penyiaran. "Untuk televisi siaran lokal dari 10 persen dinaikkan menjadi 50 persen, sedangkan untuk rado menjadi 100 persen,’’ ujarnya.
Fajar menuturkan, di era internet ini sangat sulit untuk menghidupkan dunia penyiaran di DIY. Karena itu agar SDM mempunyai semangat yang tinggi terhadap dunia penyiaran, maka KPID DIY menyelenggarakan Anugerah Penyiaran DIY untuk yang kedua kalinya, setelah yang pertama diselenggarakan tahun lalu.